Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
9 Ramadhan 1446 HMinggu, 09 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Prabowo Bakal Gelontorkan Rp 3.693,3 Triliun untuk Bayar Bunga Utang hingga 2029
27 Februari 2025 14:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Presiden Prabowo Subianto mengalokasikan dana besar untuk membayar bunga utang dalam periode 2026-2029. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, pemerintah memperkirakan pembayaran bunga utang mencapai Rp 2.878,2 triliun hingga Rp 3.693,3 triliun.
ADVERTISEMENT
"Program pengelolaan utang 2026-2029 sebesar Rp 2.878,2 triliun hingga Rp 3.693,3 triliun," tertulis dalam dokumen RPJMN 2025-2029.
RPJMN 2025-2029 juga menegaskan kerangka pendanaan jangka menengah dirancang untuk mengelola dan mengalokasikan sumber daya keuangan untuk mendukung pembangunan nasional dalam lima tahun ke depan.
"Kerangka pendanaan jangka menengah merupakan rencana atau strategi yang digunakan untuk mengelola dan mengalokasikan sumber daya keuangan dalam periode waktu tertentu, yang mencakup proyeksi pendapatan, pengeluaran, serta sumber-sumber pendanaan yang diperlukan," sebagaimana disebutkan dalam dokumen tersebut.
Belanja negara pada 2025 diproyeksikan mencapai Rp 3.621,3 triliun, sementara untuk periode 2026-2029 diperkirakan berkisar antara Rp 18.852,7 triliun hingga Rp 24.191,8 triliun. Dari jumlah tersebut, belanja mengikat dan pembayaran kewajiban lainnya membutuhkan anggaran signifikan.
ADVERTISEMENT
"Jika mengikuti proporsi 2025, belanja mengikat dan pembayaran kewajiban lainnya tahun 2026-2029 membutuhkan anggaran sebesar Rp 9.281,8-Rp 11.901,4 triliun," tertulis dalam RPJMN.
Di sisi lain, pemerintah juga mengalokasikan anggaran untuk belanja operasional kementerian/lembaga (K/L), belanja non-K/L, serta pendanaan prioritas, termasuk ruang gerak presiden.
"Dengan demikian untuk belanja operasional K/L, belanja Non K/L, pendanaan prioritas, termasuk untuk ruang gerak Presiden sebesar Rp 4.390,3-Rp 5.588,8 triliun," tulis dokumen tersebut.
Pemerintah menekankan bahwa pemanfaatan ruang gerak jangka menengah akan difokuskan pada pendanaan prioritas presiden, penyelesaian proyek-proyek periode 2020-2024 yang masih relevan, serta prioritas pembangunan nasional dalam RPJMN 2025-2029.
Dalam kebijakan fiskal jangka menengah 2025-2029, pemerintah mengusung pendekatan adaptif guna menjaga stabilitas dan keberlanjutan fiskal.
ADVERTISEMENT
"Pemerintah mengambil pendekatan kebijakan fiskal yang adaptif dalam rangka mendukung pencapaian target-target pembangunan melalui percepatan peningkatan pendapatan dan belanja negara untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pro-growth, serta menjaga keseimbangan primer, defisit anggaran, dan tingkat utang yang lebih sehat untuk menjamin stabilitas pro-stabilitas dan keberlanjutan,” tulis dokumen itu.