Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Prabowo Bebaskan PPh dan Permudah Kredit Bagi Pengusaha yang Setor Devisa Ekspor
22 Januari 2025 9:32 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Presiden Prabowo Subianto akan membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) untuk pengusaha yang menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) selama satu tahun. Pengusaha wajib menyimpan uang ekspornya 100 persen di Indonesia selama setahun.
ADVERTISEMENT
Kewajiban ini berlaku untuk DHE dengan nominal di atas USD 250 ribu per tahun. Meski demikian, eksportir tetap diberikan keleluasaan untuk menggunakan DHE tersebut guna memenuhi sejumlah kebutuhan.
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan yang memberikan kemudahan untuk pengusaha ini tengah dipersiapkan Bank Indonesia (BI).
“Pemerintah dan BI mempersiapkan fasilitas yang berupa tarif PPH 0 persen atas pendapatan bunga pada instrumen penempatan devisa hasil ekspor. Kalau reguler biasanya kena pajak 20 persen tapi untuk DHE 0 persen,” katanya dalam konferensi pers di Istana Presiden, Jakarta, Selasa (21/1).
Tak hanya dibebaskan PPh saja, pengusaha juga akan mendapatkan keringanan dari sisi kredit baik dari bank maupun dari Lembaga Pengelola Investasi (LPI) di dalam negeri.
ADVERTISEMENT
“Atas instrumen penempatan devisa hasil ekspor, agunan kredit rupiah kalau mau menggunakan back to back, eksportir dapat memanfaatkan instrumen penempatan DHE sebagai agunan back to back kredit rupiah dari bank maupun LPI untuk kebutuhan rupiah di dalam negeri,” terang Airlangga.
Dalam urusan underlying transaksi swap antara nasabah dan perbankan, Airlangga mengatakan, eksportir juga dapat memanfaatkan instrumen swap dengan bank dalam hal memiliki kebutuhan rupiah untuk kegiatan usahanya.
“Nah bagian dari penyediaan dana yang dijamin oleh agunan termasuk agunan berbentuk cash collateral, giro, deposit tabungan, ini memenuhi persyaratan tertentu dikecualikan dari Batas Maksimal Pemberian Kredit,” jelasnya.
Dengan demikian, penyediaan dana yang menggunakan instrumen penempatan DHE sebagai agunan tidak akan mempengaruhi rasio utang terhadap ekuitas dan perusahaan. Hal ini diharapkan dapat menjaga tingkat utang eksportir.
ADVERTISEMENT
Adapun sektor yang dapat menerima sederet keringanan ini adalah sektor mineral batubara, serta sumber daya alam lain termasuk kelapa sawit. Dia mengatakan seluruh sektor perikanan dan kehutanan dapat menerima sederet keringanan ini, kecuali sektor minyak bumi dan gas alam.
“Sektor perikanan, kehutanan seluruhnya diberlakukan dan terhadap devisa hasil ekspor dapat dikonversi ke mata uang rupiah dan ini diperhitungkan sebagai pengurang besaran persentase kewajiban penempatan devisa hasil ekspor,” jelasnya
Tak hanya itu, pemerintah juga menawarkan berbagai fasilitas yang mendukung kelancaran implementasi kebijakan ini.
"Terus dari perbankan diberikan fasilitas cash collateral, dan penggunaan cash collateral tidak masuk dalam Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), tidak mengurangi gearing ratio," imbuhnya.