Prabowo Bebaskan PPh untuk Pengusaha yang Simpan DHE 100 Persen Setahun

21 Januari 2025 18:47 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Prabowo Subianto memberikan ucapan HUT ke-65 Ormas MKGR secara virtual. Acara tersebut digelar di Shangri-La Hotel, Jakarta, Sabtu (18/1/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Prabowo Subianto memberikan ucapan HUT ke-65 Ormas MKGR secara virtual. Acara tersebut digelar di Shangri-La Hotel, Jakarta, Sabtu (18/1/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Prabowo Subianto akan membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) untuk pengusaha yang menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) selama satu tahun. Berdasarkan aturan baru, pengusaha wajib menyimpan uang ekspornya 100 persen di Indonesia selama setahun.
ADVERTISEMENT
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pemberian kemudahan untuk pengusaha ini tengah dipersiapkan Bank Indonesia (BI).
“Pemerintah dan BI mempersiapkan fasilitas yang berupa tarif PPH 0 persen atas pendapatan bunga pada instrumen penempatan devisa hasil ekspor. Kalau reguler biasanya kena pajak 20 persen tapi untuk DHE 0 persen,” katanya dalam konferensi pers di Istana Presiden, Jakarta, Selasa (21/1).
Selain akan dibebaskan PPh, Airlangga menjelaskan pengusaha juga akan mendapatkan keringanan dari sisi kredit baik dari bank maupun dari Lembaga Pengelola Investasi (LPI) di dalam negeri.
“Atas instrumen penempatan devisa hasil ekspor, agunan kredit rupiah kalau mau menggunakan back to back, eksportir dapat memanfaatkan instrumen penempatan DHE sebagai agunan back to back kredit rupiah dari bank maupun LPI untuk kebutuhan rupiah di dalam negeri,” terang Airlangga.
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kantornya, Jumat (17/1/2025). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
Selain itu, dalam urusan underlying transaksi swap antara nasabah dan perbankan, eksportir juga dapat memanfaatkan instrumen swap dengan bank dalam hal memiliki kebutuhan rupiah untuk kegiatan usahanya.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya untuk foreign exchange swap antara bank dan BI, Airlangga mengatakan, eksportir dapat meminta bank untuk mengalihkan valas DHE yang dimiliki menjadi swap jual BI, ketika eksportir membutuhkan rupiah untuk kegiatan usaha di dalam negeri.
“Nah bagian dari penyediaan dana yang dijamin oleh agunan termasuk agunan berbentuk cash collateral, giro, deposit tabungan, ini memenuhi persyaratan tertentu dikecualikan dari Batas Maksimal Pemberian Kredit,” jelasnya.
Sehingga, penyediaan dana yang menggunakan instrumen penempatan DHE sebagai agunan tidak akan mempengaruhi rasio utang terhadap ekuitas dan perusahaan. Hal ini diharapkan dapat menjaga tingkat utang eksportir.
Sektor-sektor yang dapat menerima sederet keringanan ini adalah sektor mineral batubara, serta sumber daya alam lain termasuk kelapa sawit. Dia mengatakan seluruh sektor perikanan dan kehutanan dapat menerima sederet keringanan ini, kecuali sektor minyak bumi dan gas alam.
ADVERTISEMENT
“Sektor perikanan, kehutanan seluruhnya diberlakukan dan terhadap devisa hasil ekspor dapat dikonversi ke mata uang rupiah dan ini diperhitungkan sebagai pengurang besaran persentase kewajiban penempatan devisa hasil ekspor,” jelasnya.
Menurut dia, konversi ke dalam rupiah dilakukan dalam rangka menambahkan suplai dolar tanpa intervensi berlebihan dari BI dan juga dari suku bunga maupun valas, mengurangi volatilitas rupiah dan membantu kebutuhan operasional perusahaan.
Penggunaan valas bisa untuk pembayaran pungutan negara pajak, royalti, dan dividen ini diperhitungkan sebagai pengurang besaran persentase kewajiban penempatan DHE.
“Terhadap kebijakan ini, pemerintah akan segera merevisi PP nomor 36 dan akan diperlakukan per 1 Maret tahun ini. Dan untuk itu baik BI, OJK, perbankan, bea cukai akan mempersiapkan sistem, dan oleh karena itu nanti kami akan juga memberikan sosialisasi kepada para stakeholder,” tutup Airlangga.
ADVERTISEMENT