Prabowo Bentuk Badan Pengelola Investasi Aset Pemerintah, Tunggu Payung Hukum

22 Oktober 2024 12:37 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Kepala OJK, Muliaman Hadad di gedung KPK. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Kepala OJK, Muliaman Hadad di gedung KPK. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Muliaman Hadad sebagai Badan Pengelola Investasi. Pelantikan dilaksanakan Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (22/10).
ADVERTISEMENT
Usai pelantikan, Muliaman mengungkapkan badan ini nantinya akan memiliki peran penting dalam mengonsolidasikan aset pemerintah yang tersebar di berbagai kementerian.
"Jadi semua aset-aset pemerintah yang dipisahkan itu nanti akan dikelola badan ini," kata Muliaman.
Muliaman menegaskan, pembentukan badan tersebut masih memerlukan payung hukum berupa undang-undang.
"Tapi tentu saja Itu bertahap ya tapi, dibentuk badan dulu, dibuat undang-undangnya dulu," ucap dia.
Badan Pengelola Investasi ini disebut bisa menjadi semacam "Temasek" versi Indonesia. Meski demikian, Muliaman menyatakan bahwa target tersebut memerlukan persiapan yang matang dan harus diawali dengan pembuatan regulasi yang jelas.
"[Seperti Temasek] End state-nya iya, mirip-mirip seperti itu. Tentu harus dipersiapkan dengan UU-nya dulu ya," ujarnya.