Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Prabowo Beri Jatah Pupuk Subsidi ke Pembudi Daya Ikan
6 Februari 2025 10:49 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Jatah untuk pembudi daya ikan ini tertera dalam Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi yang diteken Prabowo pada 30 Januari 2025 dan langsung berlaku. Dengan Perpres ini, aturan sebelumnya yakni Perpres Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan sudah tidak lagi berlaku dan relevan.
Pembudi daya ikan yang dimaksud adalah setiap orang yang mata pencahariannya melakukan budi daya ikan air tawar, ikan air payau, dan ikan air laut.
Penetapan pupuk bersubsidi paling sedikit meliputi sasaran penerima, jenis komoditas peruntukan, jenis pupuk, jumlah dan mutu pupuk, harga pokok penjualan, harga eceran tertinggi, dan ketersediaan stok yang dilakukan menteri berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin menteri koordinator.
"Penetapan alokasi pupuk bersubsidi untuk sasaran penerima pembudi daya ikan dilakukan oleh menteri berdasarkan usulan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan," demikian isi Pasal 5 Bab III soal Penetapan Pupuk Bersubsidi dikutip Kamis (6/2).
ADVERTISEMENT
Sama seperti untuk petani pangan, jenis pupuk bersubsidi yang dimaksud meliputi pupuk urea, pupuk NPK, pupuk organik, pupuk SP 36, dan pupuk ZA.
Untuk pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi, Prabowo menegaskan diperuntukkan bagi petani yang tergabung dalam kelompok tani dan pembudi daya ikan yang tergabung dalam kelompok pembudidaya ikan atau Pokdakan.
Nantinya, menteri terkait akan langsung memberikan penugasan kepada BUMN Pupuk yaitu PT Pupuk Indonesia (Persero). BUMN Pupuk bertanggung jawab penuh terhadap penyaluran pupuk bersubsidi hingga ke titik serah.
Penerima pupuk bersubsidi di titik serah terdiri dari: Gapoktan, Pokdalan, pengecer, koperasi yang bergerak di bidang penyaluran pupuk.
Setelah itu, BUMN Pupuk mengajukan penagihan setelah pupuk bersubsidi disalurkan kepada Gapoktan, Pokpadan, dan/atau pengecer dan ditebus oleh kelompok petani dan/atau tani dan kelompok pembudi daya ikan.
ADVERTISEMENT
Setelah itu diverifikasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian dan kementerian di bidang perikanan.
"Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Gapoktan, Pokdakan, dan pengecer belum memenuhi persyaratan titik serah, pelaksanaan Penyaluran Pupuk Bersubsidi dapat dilakukan melalui distributor dan kios pengecer sampai dengan paling lama enam bulan sejak Peraturan Presiden ini berlaku," tulis pasal 18 Bab VIII.