Kumparan Logo

Prabowo Bolehkan Pemda hingga BUMN Pinjam Dana ke Pemerintah Pusat

kumparanBISNISverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Presiden Indonesia Prabowo Subianto memberikan isyarat usai KTT ASEAN-Jepang ke-28, sebagai bagian dari KTT ASEAN ke-47 di Kuala Lumpur, Malaysia, Minggu (26/10/2025). Foto: Chalinee Thirasupa/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Indonesia Prabowo Subianto memberikan isyarat usai KTT ASEAN-Jepang ke-28, sebagai bagian dari KTT ASEAN ke-47 di Kuala Lumpur, Malaysia, Minggu (26/10/2025). Foto: Chalinee Thirasupa/REUTERS

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat. Regulasi ini menjadi dasar baru bagi Pemerintah Daerah (Pemda), BUMN, dan BUMD untuk memperoleh pendanaan dari APBN, terutama untuk mempercepat pembangunan di berbagai sektor.

Pemerintah menyebut aturan yang diundangkan pada 10 September 2025 itu ditujukan untuk mendukung pelaksanaan program pusat di daerah, terutama di bidang infrastruktur, energi, transportasi, dan penyediaan air minum. Dalam Pasal 8 disebutkan bahwa sumber dana pinjaman tersebut berasal dari APBN.

"Pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, BUMN, dan/atau BUMD diharapkan akan mendorong pembangunan nasional dan daerah melalui pendanaan yang relatif murah," tulis aturan itu, dikutip pada Selasa (28/10).

Selain untuk mendukung proyek pembangunan, pemerintah juga bisa memberikan pinjaman kepada entitas daerah dan BUMD yang terdampak bencana alam maupun nonalam. Tujuannya, agar daerah terdampak bisa segera memulihkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

"Negara harus hadir dalam pemulihan pembangunan dan kehidupan bagi daerah yang terkena dampak bencana alam khususnya dalam hal penyediaan pelayanan kesehatan dan pendidikan," tulis aturan itu.

Regulasi ini juga memperjelas posisi pemerintah pusat sebagai pemberi pinjaman (kreditur) kepada pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD.

Dalam beleid tersebut, terdapat sejumlah syarat agar entitas daerah bisa memperoleh pinjaman. Misalnya, sisa pembiayaan utang daerah ditambah utang baru tidak boleh melebihi 75 persen dari pendapatan APBD tahun sebelumnya. Selain itu, daerah harus memiliki rasio kemampuan mengembalikan pinjaman minimal 2,5 persen dan tidak memiliki tunggakan dari pinjaman sebelumnya.

Kegiatan yang dibiayai dengan pinjaman ini juga harus selaras dengan rencana pembangunan daerah dan disetujui oleh DPRD. Syarat serupa juga berlaku bagi BUMN dan BUMD yang mengajukan pinjaman.

Purbaya Masih Pelajari soal Pemda-BUMN Pinjam Dana APBN

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (21/10/2025). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum mengetahui secara detail isi PP Nomor 38 Tahun 2025 tersebut, meski sudah ditandatangani Presiden Prabowo sejak 10 September 2025.

"Saya belum tahu ya ini dalam bentuk surat utang atau bagaimana, saya akan pelajari lebih dalam lagi," kata Purbaya di kantor Kemenkeu, Selasa (28/10).

Purbaya menjelaskan pihaknya sejauh ini belum membahas aturan turunan dari beleid tersebut. Namun, ia menilai PP ini penting untuk membantu daerah yang membutuhkan dana tambahan di awal tahun, ketika penerimaan kas daerah biasanya masih rendah.

"Kita lihat dulu detail SOP-nya seperti apa. Mereka pasti butuhnya (dana pinjaman) itu kan nanti di bulan-bulan pertama, atau terakhir, di awal-awal tahun. Nanti kan dia tinggal potongnya dari anggaran mereka sendiri, jadi enggak masalah itu," tegas Purbaya.

Lebih lanjut, Purbaya menegaskan hal yang masih perlu dikaji adalah bentuk pembiayaan yang akan digunakan.

"Kalau utang kan bisa jangka panjang, atau dia mau tutup aja untuk kebutuhan jangka pendek. Tapi saya belum belum terlalu clear, nanti saya pelajari lagi PP-nya," tutur Purbaya.