Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Prabowo Bubarkan Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja
9 November 2024 19:51 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Presiden Prabowo Subianto resmi membubarkan Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021.
ADVERTISEMENT
Kebijakan tersebut tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 32 Tahun 2024 tentang Pembubaran Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja . Beleid itu ditetapkan pada 8 November 2024.
"Dengan Keputusan Presiden ini, membubarkan Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," bunyi Pasal 1 beleid tersebut, dikutip Sabtu (9/11).
Pertimbangan diterbitkannya regulasi tersebut yakni UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang selanjutnya diganti dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah dapat dilaksanakan secara efektif dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja.
ADVERTISEMENT
"Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan, perlu membubarkan Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," jelas konsideran menimbang Keppres itu.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka pemerintah perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pembubaran Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja.
Sebelumnya, Presiden Indonesia ke-7 Joko Widodo (Jokowi) membentuk Satgas Sosialisasi UU Cipta Kerja yang diketuai oleh Mahendra Siregar. Sebelum menjadi Kepala Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra saat itu merupakan Wakil Menteri Luar Negeri.
Dalam satgas tersebut juga terdapat 3 orang wakil ketua yang terdiri dari Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara; Mantan Menteri Keuangan M. Chatib Basri dan Sekretaris Eksekutif KPC PEN Raden Pardede. Sedangkan di posisi sekretaris ada Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi, Arif Budimanta.
ADVERTISEMENT