Prabowo Buka Suara soal PPN 12 Persen hanya untuk Barang Mewah

6 Desember 2024 19:39 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Prabowo Subianto memberikan sambutan saat melakukan pertemuan dengan delegasi Japan-Indonesia Association (JAPINDA) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (6/12/2024). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Prabowo Subianto memberikan sambutan saat melakukan pertemuan dengan delegasi Japan-Indonesia Association (JAPINDA) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (6/12/2024). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Presiden Prabowo Subianto buka suara soal kebijakan PPN 12 persen mulai berlaku pada 2025. Dia kembali menegaskan aturan tersebut tetap akan berlaku, namun akan selektif untuk barang-barang tertentu.
ADVERTISEMENT
"Kan Sudah diberi penjelasan, ppn adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan. Tapi selektif hanya untuk barang mewah," kata Prabowo saat memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (6/12).
Prabowo kembali menegaskan bahwa penerapan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen tidak akan diperlakukan kepada rakyat kecil.
"Untuk rakyat lain kita tetap lindungi. Sudah sejak akhir 23 [2023] Pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut, untuk membela membantu rakyat kecil. Jadi kalaupun naik itu hanya untuk barang mewah," ucap dia.
Presiden Prabowo Subianto usai menjawab pertanyaan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2024). Foto: Zamachsyari/kumparan
Sebelumnya, pemerintah tetap memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen di tahun 2025. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, nantinya barang mewah akan dikenakan kenaikan tarif PPN jadi 12 persen.
ADVERTISEMENT
"Untuk PPN 12 persen akan dikenakan hanya kepada barang-barang mewah. Jadi secara selektif," kata Dasco di Jakarta, Kamis (5/12).
Selain barang mewah, Dasco mengatakan untuk barang-barang pokok dan berkaitan dengan pelayanan dan lain-lain yang langsung menyentuh kepada masyarakat masih tetap akan diberlakukan pajak yang sekarang yaitu 11 persen.