Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Prabowo Diminta Terbitkan Aturan Lindungi Peternak Sapi Perah RI
10 November 2024 15:22 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Dewan Persusuan Nasional (DPN) mendesak pemerintahan Prabowo untuk segera menerbitkan aturan yang dapat melindungi usaha peternak sapi perah. Hal ini dilakukan imbas adanya fenomena penolakan penyerapan susu segar oleh Industri Pengolah Susu (IPS) hingga menyebabkan sekitar 200 ton susu segar harus dibuang oleh peternak setiap harinya.
ADVERTISEMENT
Ketua DPN Teguh Boediyana mengatakan nantinya aturan ini dapat menjadi pengganti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1985 Tentang Koordinasi Pembinaan dan Pengembangan Persusuan Nasional. Aturan tersebut sebelumnya dicabut pada awal tahun 1998 karena mengikuti Letter of Intent antara pemerintah Indonesia dengan International Monetary Fund (IMF).
“Pertama, segera menerbitkan peraturan pemerintah sekurang-kurangnya dalam bentuk Peraturan Presiden atau Instruksi Presiden guna melindungi keberadaan dan kelanjutan usaha sapi perah peternak rakyat,” kata Teguh dalam keterangannya, Minggu (10/11).
Lebih lanjut Teguh mengatakan, desakan dilakukan sebab hingga saat ini tidak adanya beleid yang mengatur perlindungan usaha peternak sapi perah menjadi biang kerok IPS enggan menyerap susu segar dari peternak sapi perah.
Teguh juga menyinggung komitmen IPS terkait penyerapan dan pembelian susu segar yang diproduksi oleh peternak sapi perah rakyat. Sehingga, tindakan IPS yang tidak bersedia menyerap susu segar yang dihasilkan para peternak adalah sebagai suatu tindakan yang sangat tidak manusiawi dan merupakan pengingkaran kepada komitmen tersebut.
Dia kemudian mengusulkan IPS yang enggan menyerap susu segar dari peternak rakyat untuk diberikan tindakan tegas. Tujuannya agar tidak ada lagi fenomena buang-buang susu oleh peternak sapi rakyat, seperti yang saat ini terjadi.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Teguh juga mengatakan pihaknya mendesak pemerintah untuk memberlakukan kembali kebijakan rasio impor susu yang dikaitkan dengan realisasi penyerapan susu segar. “Kebijakan ini sudah dilaksanakan sebelum era reformasi dan dikenal dengan adanya Bukti Serap (Busep),” imbuh Teguh.
Di sisi lain, Teguh melihat adanya urgensi pemerintah untuk membentuk Badan Persusuan Nasional yang akan menunjang program makan siang bergizi dan susu gratis andalan Presiden Prabowo Subianto.
“Sekaligus untuk mendukung dan menunjang program makan bergizi gratis dari Presiden Prabowo Subianto, perlu dibentuk Badan Persusuan Nasional yang fokus bertugas untuk menangani program terwujudnya swasembada produksi susu segar,” terang Teguh.