Prabowo Hemat Anggaran Rp 300 Triliun dari BA BUN, Apa Itu?

18 Februari 2025 16:52 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Prabowo Subianto menyapa para anggota Gerindra di HUT Gerindra ke-17 di SICC, Bogor pada Sabtu (15/2). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Prabowo Subianto menyapa para anggota Gerindra di HUT Gerindra ke-17 di SICC, Bogor pada Sabtu (15/2). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Presiden Prabowo Subianto menghemat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025 senilai Rp 750 triliun. Sebanyak Rp 300 triliun diantaranya diambil dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN).
ADVERTISEMENT
BA BUN adalah Bagian Anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian/lembaga. Mengutip laman Instagram Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, BA BUN selalu diberikan urutan dalam perencanaan anggaran berupa 999. Tujuannya agar tidak ada lagi bagian anggaran lain selain BA BUN.
BA BUN ditetapkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 127/PMK.02/2020 yang mengatur tata cara penggunaan dan pergeseran anggaran khusus BA BUN pengelolaan belanja lainnya (BA 999.08). Dalam beleid ini dijelaskan Menteri Keuangan selaku BUN berwenang melakukan pergeseran anggaran belanja BA BUN.
BA BUN terdiri atas BA BUN Pengelolaan Utang (BA 999.01), BA BUN Pengelolaan Hibah (BA 999.02), BA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah (BA 999.03), BA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah Pengelolaan Pemberian Pinjaman (BA 999.04), BA BUN Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (BA BUN 999.05), BA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi (BA 999.07), BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) dan BA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus (BA 999.99).
ADVERTISEMENT

Tata Cara Penggunaan BA BUN

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) I Tahun 2025 di Jakarta, Jumat (24/1/2025). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran BUN berwenang menetapkan penggunaan anggaran pada BA 999.08 dalam tahun anggaran berjalan ditetapkan dalam APBN dan/atau APBN Perubahan.
Alokasi anggaran BA 999.08 dan/atau APBN Perubahan, terdiri dari belanja pegawai, belanja bantuan sosial, dan belanja lain-lain.
Alokasi Anggaran BA 999.08 untuk belanja pegawai digunakan menampung cadangan untuk anggaran gaji dalam rangka tambahan pegawai baru, honorarium, tunjangan khusus, dan belanja pegawai lainnya. Namun harus telah ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai APBN dan/atau APBN Perubahan.
Alokasi anggaran belanja pegawai ini, penggunaannya harus berdasarkan usulan menteri/pimpinan lembaga atau pejabat eselon I kementerian negara/lembaga atas nama menteri/pimpinan lembaga kepada Menteri Keuangan.
Lalu alokasi anggaran BA 999.08 jenis belanja bantuan sosial digunakan untuk menampung cadangan tambahan dana tanggap darurat/siap pakai dan bantuan penanggulangan pascabencana di beberapa daerah.
ADVERTISEMENT
Alokasi anggaran bantuan sosial ini penggunaannya harus berdasarkan usulan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana kepada Menteri Keuangan.
Terakhir alokasi anggaran BA 999.08 jenis belanja lain-lain digunakan untuk menampung pos cadangan keperluan mendesak dan pos pengeluaran lainnya di luar pos cadangan keperluan mendesak.
Penggunaan alokasi anggaran belanja lain-lain ini harus berdasarkan usulan menteri/pimpinan lembaga atau pejabat eselon I kementerian negara/lembaga atas nama menteri/pimpinan lembaga kepada Menteri Keuangan.
Selain itu, penggunaan anggaran BA 999.08 jenis belanja lain-lain pos cadangan keperluan mendesak digunakan untuk membiayai kegiatan yang memiliki dasar hukum.
Dasar hukum itu, paling rendah ditetapkan oleh Presiden atau berupa direktif Presiden yang tercantum dalam risalah sidang kabinet/rapat terbatas kabinet yang diterbitkan oleh Sekretariat Kabinet, atau pernyataan menteri/pimpinan lembaga pengusul bahwa kegiatan tersebut merupakan arahan Presiden yang disampaikan secara langsung kepada menteri/pimpinan lembaga berkenaan.
ADVERTISEMENT
Lalu untuk membiayai kegiatan yang diusulkan tidak direncanakan dalam proses penyusunan anggaran negara/lembaga berkenaan.
Selain itu, belanja lain-lain pos cadangan mendesak bisa digunakan untuk kegiatan yang diusulkan tidak cukup tersedia dalam DIPA kementerian negara/lembaga berkenaan dan tidak memungkinkan untuk dilakukan realokasi antar program maupun kegiatan, juga kegiatan yang diusulkan tidak bersifat rutin dari sisi waktu atas pelaksanaan kegiatan yang diusulkan, tidak memungkinkan untuk diajukan dalam APBN Perubahan.
Kriteria-kriteria kegiatan tersebut dapat dikecualikan untuk keadaan kegiatan yang diusulkan adalah sebagai akibat dari keadaan kahar. Lalu kegiatan yang diusulkan bersifat tidak terduga, namun sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan Pemerintah Pusat.
Selain itu ada juga pengecualian untuk kegiatan yang diusulkan mempunyai risiko yang besar apabila tidak dipenuhi pada saat kejadian, baik dari segi politik, ekonomi, sosial, dan keamanan.
ADVERTISEMENT
Pengecualian kriteria juga berlaku untuk kegiatan yang diusulkan terkait dengan kebijakan Pemerintah Pusat dan harus segera dilaksanakan dan/atau kegiatan tertentu yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran BUN.
Kemudian dalam Pasal 9 ayat (1) dijelaskan, usulan penggunaan anggaran berupa pergeseran anggaran dari BA BUN 999.08 ke BA K/L, pergeseran anggaran ke subbagian anggaran BA BUN lainnya, dan/ atau penerbitan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara (DIPA BUN), terlebih dahulu disampaikan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian Negara/Lembaga (APIP K/L) untuk ditinjau kembali atau di-review.
Selain dari BA BUN, efisiensi anggaran yang dilakukan Prabowo juga diambil dari penyisiran/penelitian APBN sampai ke satuan 9 senilai Rp 308 triliun dengan Rp 58 triliun dikembalikan ke kementerian/lembaga. Lalu penghematan Rp 300 triliun dari dividen BUMN dengan Rp 100 triliun dikembalikan sebagai penyertaan modal kerja. Sehingga totalnya menjadi Rp 750 triliun atau USD 44 miliar.
ADVERTISEMENT