Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
12 Ramadhan 1446 HRabu, 12 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Prabowo Izinkan Impor Pupuk Subsidi untuk Kebutuhan Petani & Pembudi Daya Ikan
6 Februari 2025 11:51 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Presiden Prabowo Subianto mengizinkan BUMN Pupuk yang melakukan pengadaan dan penyaluran pupuk subsidi untuk impor demi penuhi kebutuhan petani tanaman pangan dan pembudi daya ikan. Izin ini termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi yang diteken Prabowo pada 30 Januari 2025.
ADVERTISEMENT
BUMN yang biasa memproduksi dan menyalurkan pupuk subsidi adalah PT Pupuk Indonesia (Persero).
"Pengadaan pupuk bersubsidi dari luar negeri dilakukan dalam hal BUMN Pupuk tidak dapat kebutuhan pupuk bersubsidi," isi dalam pasal 11 Bab IV Pengadaan dan Penyaluran dikutip Kamis (6/2).
Pengadaan pupuk subsidi ini ditetapkan berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin oleh menteri koordinator atas usulan menteri.
Penetapan pupuk bersubsidi paling sedikit meliputi sasaran penerima, jenis komoditas peruntukan, jenis pupuk, jumlah dan mutu pupuk, harga pokok penjualan, harga eceran tertinggi, dan ketersediaan stok yang dilakukan menteri berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin menteri koordinator.
"Penetapan alokasi pupuk bersubsidi untuk sasaran penerima pembudi daya ikan dilakukan oleh menteri berdasarkan usulan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan," tulis isi Pasal 5 Bab III soal Penetapan Pupuk Bersubsidi.
ADVERTISEMENT
Sama seperti untuk petani pangan, jenis pupuk bersubsidi yang dimaksud meliputi pupuk urea, pupuk NPK, pupuk organik, pupuk SP 36, dan pupuk ZA. BUMN Pupuk bertanggung jawab penuh terhadap penyaluran pupuk bersubsidi hingga ke titik serah.
Penerima pupuk bersubsidi di titik serah terdiri dari: Gapoktan, Pokdalan, pengecer, koperasi yang bergerak di bidang penyaluran pupuk.
Setelah itu, BUMN Pupuk mengajukan penagihan setelah pupuk bersubsidi disalurkan kepada Gapoktan, Pokpadan, dan/atau pengecer dan ditebus oleh kelompok petani dan/atau tani dan kelompok pembudi daya ikan.