Prabowo Juga Pangkas 80 Persen Anggaran Kementerian PU Senilai Rp 81 T

1 Februari 2025 11:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden terpilih, Prabowo Subianto di IKN, Kalimantan Timur. Foto: Dok. Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden terpilih, Prabowo Subianto di IKN, Kalimantan Timur. Foto: Dok. Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Bukan cuma Kementerian Ketenagakerjaan, Presiden Prabowo Subianto juga memangkas anggaran Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tahun ini. Tidak main-main, anggaran yang dipotong sekitar 80 persen atau setara Rp 81 triliun.
ADVERTISEMENT
Pemangkasan anggaran demi efisiensi ini dibenarkan Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti. “80 persen sekitar Rp 81 triliun. Iya. Dari anggaran kan, pagunya kalau enggak salah Rp 110 triliunan. Itu sudah tahu, berarti dipangkas Rp 81 triliun,” ungkapnya di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jumat (31/1).
Berdasarkan pagu anggaran untuk tahun 2025, anggaran Kementerian PU berada di angka Rp 110,95 triliun. Efisiensi yang dilakukan terhadap total pagu anggaran tersebut adalah sebesar Rp 81,38 triliun atau sekitar 80 persen.
Meski demikian, Diana menuturkan efisiensi terhadap anggaran ini tidak menyentuh belanja pegawai. Untuk proyek infrastruktur pinjaman luar negeri (PHLN), hibah luar negeri (HLN), serta Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) juga tidak terdampak efisiensi.
Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusuma Astuti. Foto: Kementerian Pekerjaan Umum
Efisiensi yang dikenakan pada seluruh kementerian dan lembaga (K/L) merupakan kelanjutan dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang memangkas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 306,69 triliun.
ADVERTISEMENT
Hal ini diatur lewat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 22 Januari 2025. Dari jumlah tersebut, Rp 256,1 triliun merupakan efisiensi belanja kementerian/lembaga, sementara Rp 50,59 triliun berasal dari transfer ke daerah.
Detail dari Inpres tersebut juga dituangkan lewat Surat Nomor S-37/MK.02/2025 tentang daftar barang yang anggarannya harus dipangkas. Surat ini dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
“Sesuai Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, menginstruksikan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga untuk melakukan review sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, dalam rangka efisiensi atas anggaran belanja kementerian/lembaga dalam APBN Tahun Anggaran 2025,” tulis surat itu.
ADVERTISEMENT