Prabowo Lantik Dony Oskaria Jadi Kepala BP BUMN
8 Oktober 2025 15:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
Prabowo Lantik Dony Oskaria Jadi Kepala BP BUMN
Presiden Prabowo Subianto melantik Dony Oskaria jadi Kepala Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) di Istana Negara hari ini, Rabu (8/10).kumparanBISNIS

ADVERTISEMENT
Presiden Prabowo Subianto melantik Dony Oskaria jadi Kepala Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) di Istana Negara hari ini, Rabu (8/10). Dony didampingi dua wakil, yakini Aminuddin Ma'ruf dan Tedi Bharata.
ADVERTISEMENT
Ditemui di Istana Negara, Dony mengaku mendapatkan informasi mengenai pelantikan Kepala BP BUMN dari Sekretaris Kabinet Merah Putih, Teddy Indra Wijaya.
“Telepon dari Pak Seskab, insyaallah nanti (pelantikan Kepala BP BUMN). (Telpon dari Seskab) baru sejam yang lalu,” tutur Dony di Istana Negara, Rabu (8/10).
Dony menjelaskan, nantinya transformasi BUMN terus dilakukan sesuai dengan arahan bapak Prabowo.
“Kita harapkan nanti tentu dengan adanya UU yang baru juga makin memperkuat proses transformasi yang diharapkan Bapak Presiden,” jelasnya.
BP BUMN merupakan lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN, menggantikan peran Kementerian BUMN. BP BUMN resmi dibentuk setelah DPR mengetuk palu Undang-Undang (UU) BUMN dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Kamis (2/10).
ADVERTISEMENT
Ketua Panja RUU BUMN, Andre Rosiade, menjelaskan perbedaan mendasar antara Kementerian BUMN dengan BP BUMN. Menurutnya, fungsi pengawasan yang selama ini melekat di Kementerian kini dialihkan ke Dewan Pengawas (Dewas) BUMN.
“Jadi pertama, fungsi pengawasan yang dulu ada di Kementerian BUMN sekarang langsung di Dewas Danantara,” ujar Andre di Kompleks Parlemen, Kamis (2/10).
Andre menambahkan, BP BUMN masih berhak untuk ikut dan memberi suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan-perusahaan pelat merah. Pasalnya, 1 persen saham setiap perusahaan masih dipegang pemerintah melalui BP BUMN.
“Saham 1 persennya masih tetap dipegang oleh Badan Pengaturan. Sehingga hak istimewa untuk RUPS masih dilakukan oleh Badan Pengaturan BUMN,” katanya.
Selain itu, penyusunan Rencana Kerja dan Program (RKP) BUMN juga akan tetap melalui mekanisme yang sudah ada. Bedanya, persetujuan RKP kini melibatkan unit di bawah BP BUMN, bukan lagi kementerian.
ADVERTISEMENT
