Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Prabowo Mau Putihkan Utang UMKM, OJK Pastikan Tak Rugikan Negara
1 November 2024 16:33 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menuturkan kebijakan yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto itu akan dikhususkan untuk bank-bank BUMN alias Himpunan Bank Negara (Himbara).
"Hal-hal ini sudah dilakukan rumusannya atau sedang dilakukan rumusannya oleh pemerintah secara khusus oleh Kementerian Keuangan," katanya saat Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) OJK Oktober 2024, Jumat (1/11).
Mahendra menyebutkan aturan ini sebenarnya sudah diatur dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), namun akan dirinci lebih lanjut dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Menurutnya, payung hukum yang tengah disusun itu mencakup aspek kriteria nominal dan jangka waktu, serta asesmen cakupan data yang akan menjadi target dari kebijakan ini.
"Kami berharap amanat dari P2SK tadi yang kembali diketengahkan oleh Bapak Presiden Prabowo dan tim pemerintah sebagai prioritas memang sudah tepat, dan kami harapkan dapat dilaksanakan dengan waktu yang tidak lama," tegas Mahendra.
ADVERTISEMENT
Mahendra pun berharap kebijakan ini diterapkan segera, karena sangat baik untuk pengembangan UMKM termasuk petani dan nelayan, serta mendukung berbagai program prioritas pemerintahan sekarang.
"Berbagai sektor prioritas lain seperti apakah itu di ketahanan pangan, apakah pembangunan rumah bagi berpendapatan menengah dan kebijakan-kebijakan lain akan juga semakin bisa diperkuat oleh hal ini," tandasnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menambahkan rincian rencana implementasi pemutihan utang UMKM, di mana OJK sudah terlibat aktif dalam pembahasan rancangan Perpres kebijakan tersebut.
Dian menuturkan, pada prinsipnya UU P2SK telah mengatur bahwa penghapusbukuan dan penghapustagihan utang macet UMKM dapat dilakukan untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan UMKM.
Hal tersebut, kata dia, dapat dilakukan oleh bank BUMN dan atau PUJK non-bank BUMN dengan ketentuan bahwa upaya penagihan telah dilakukan secara optimal termasuk upaya restrukturisasi tetapi tetap tidak tertagih.
ADVERTISEMENT
"Selanjutnya, UU P2SK ini menegaskan bahwa kerugian penghapusbukuan dan penghapustagihan utang macet UMKM dapat dilakukan oleh bank BUMN dan atau PUJK non-bank BUMN bukan merupakan kerugian negara sepanjang dapat dibuktikan tindakan dilakukan berdasarkan itikad baik dan prinsip tetap kelola yang baik," ungkap Dian.
Dengan demikian, Dian memastikan OJK mendukung pengaturan dimaksud dan menyadari bahwa pemberian akses pembiayaan kepada UMKM itu merupakan hal yang vital dalam meningkatkan ketahanan perekonomian.
Di sisi lain, Dian juga menegaskan bahwa OJK memandang kebijakan ini perlu dijabarkan lebih lanjut dalam rancangan Perpres yang pada saat ini sedang masih dalam tahap penyusunan. Dia mengatakan, aturan ini akan dikhususkan bagi bank-bank BUMN.
"Isu yang terkait dengan penghapusbukuan dan penghapustagihan itu merupakan isu yang sebetulnya spesifik untuk bank-bank BUMN ya, karena kalau bank-bank swasta itu ya sudah biasa melakukan itu dan tentu mungkin jangan-jangan mereka melakukan itu setiap saat bisa mereka lakukan," pungkas Dian.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, kebijakan pemutihan utang UMKM diungkapkan Hashim Djojohadikusumo. Dia menyebutkan, Presiden Prabowo Subianto akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait kebijakan tersebut di awal bulan ini.
"Mungkin minggu depan, Pak Prabowo akan teken suatu Perpres. Pemutihan. Pemutihan, sedang disiapkan oleh Pak Supratman Menteri Hukum. Sedang disiapkan. Semua sesuai dengan undang-undang. Mungkin minggu depan, saya berharap minggu depan ya beliau akan tanda tangan Perpres pemutihan," ungkap Hashim.
Perpres ini menurut Hashim didasari keberadaan 6 juta orang yang merupakan nelayan, petani, dan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang tidak bisa mendapat kredit perbankan karena masih memiliki utang.