Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Prabowo Mau Rombak Kementerian BUMN Jadi Badan, Tak Ada Lagi Suntikan PMN?
29 September 2024 17:05 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menuturkan setelah Kementerian BUMN diubah menjadi Badan BUMN, maka perusahaan pelat merah akan bertindak sebagai entitas usaha yang profesional.
Hal ini yang menyebabkan pemerintah akan kehilangan setoran dividen dari perusahaan BUMN setiap tahunnya. Akan tetapi, pemerintah juga tidak perlu menggelontorkan Penyertaan Modal Negara (PMN ).
“Iya (tidak ada PMN) jadi harus bayar utang sendiri kan secara rasional begitu. Kalau perusahaannya profesional berarti tidak (ada setoran dividen) kan, dividennya dinikmati oleh sendiri,” kata Trubus kepada kumparan, Minggu (29/9).
Tahun ini, pemerintah menargetkan BUMN menyetor dividen sebesar Rp 90 triliun. Dengan demikian, jika Kementerian BUMN berubah menjadi dividen, pemerintahan selanjutnya akan kehilangan sekitar Rp 90 triliun tersebut tahun depan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, setelah di bawah naungan Badan BUMN, perusahaan-perusahaan pelat merah kehilangan tanggung jawab pelayanan hingga transparansi yang sebelumnya diemban ketika masih di bawah Kementerian BUMN. Sehingga prioritas perusahaan-perusahaan tersebut adalah kinerja keuangan atau profit.
“Layanan publiknya kalau sudah menjadi Badan berarti terbatas, karena dia tidak lagi langsung berurusan dengan kepentingan hajat orang banyak kan. Jadi, BUMN ini mencari profit, SDM-nya, human resources-nya jadi profesional kan,” jelas Trubus.
Di sisi lain, Trubus juga melihat kemungkinan hajat Menteri BUMN Erick Thohir untuk merger perusahaan-perusahaan pelat merah sektor konstruksi juga restrukturisasi yang kini tengah berlangsung, tidak bisa dilanjutkan.
"Kalau udah jadi Badan (BUMN) kemungkinan gak bakal lanjut (merger dan restrukturisasi)," imbuh Trubus.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi sebelum itu, lanjut Trubus, pemerintah harus merevisi beleid terkait BUMN terlebih dahulu, yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
“Karena (nanti) mengacunya ke Undang-Undang PT, Perseroan Terbatas kan. Namun ini kan karena masih ada Undang-Undang BUMN, tentu nanti akan ada perubahan terhadap kebijakan BUMN. Undang-Undang BUMN kan ada, nanti harus direvisi kan,” terang Trubus.