Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.0
Prabowo Pangkas Anggaran Belanja Rp 306 Triliun di 2025
23 Januari 2025 15:52 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam Inpres tersebut, Presiden memberikan arahan kepada para Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, kepala lembaga pemerintah non-kementerian, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, gubernur, serta bupati dan wali kota untuk meninjau ulang penggunaan anggaran secara efisien.
"Melakukan reviu sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka efisiensi atas anggaran belanja: Kementerian/Lembaga dalam APBN Tahun Anggaran 2025; APBD Tahun Anggaran 2025 dan Transfer ke Daerah dalam APBN Tahun Anggaran 2025, dengan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Presiden dalam instruksi tersebut, dikutip Kamis (23/1).
Penghematan yang diinstruksikan mencapai Rp 306,69 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp 256,1 triliun merupakan efisiensi belanja kementerian/lembaga, sementara Rp 50,59 triliun berasal dari transfer ke daerah.
ADVERTISEMENT
“Efisiensi atas anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 306.695.177.420.000,” ungkap Prabowo.
Presiden juga meminta setiap kementerian dan lembaga untuk mengidentifikasi rencana efisiensi belanja sesuai ketetapan Menteri Keuangan. Efisiensi ini meliputi belanja operasional, seperti perkantoran, pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin. Namun, belanja pegawai dan belanja bantuan sosial dikecualikan dari penghematan.
Selain itu, anggaran yang bersumber dari pinjaman dan hibah, Rupiah Murni Pendamping, Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Layanan Umum (PNBP-BLU), dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) juga diprioritaskan untuk tidak dipotong.
Prabowo menegaskan, hasil identifikasi efisiensi anggaran harus disampaikan kepada mitra Komisi Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapat persetujuan. Selanjutnya, usulan revisi anggaran berupa blokir anggaran harus disampaikan kepada Menteri Keuangan paling lambat pada 14 Februari 2025.
ADVERTISEMENT
“Usulan revisi anggaran berupa blokir anggaran sesuai besaran efisiensi anggaran masing-masing Kementerian/Lembaga yang telah mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada angka 5 kepada Menteri Keuangan paling lambat 14 Februari 2025,” pungkasnya.