Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.97.1
Prabowo Peringatkan Pengusaha Penggilingan Padi: Jangan Cekik Petani
15 Februari 2025 13:20 WIB
ยท
waktu baca 2 menit![Presiden Prabowo Subianto menyapa para anggota Gerindra di HUT Gerindra ke-17 di SICC, Bogor pada Sabtu (15/2). Foto: Dok. Istimewa](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jm3vb1ka5v6k4g350981mja0.jpg)
ADVERTISEMENT
Presiden Prabowo Subianto berjanji akan mengancam para pengusaha penggilingan padi yang bandel, alias tidak memperhatikan nilai tukar petani.
ADVERTISEMENT
Nilai tukar petani merupakan salah satu indikator dalam menentukan tingkat kesejahteraan petani.
"Saya atas nama rakyat Indonesia akan saya kuasai penggilingan-penggilingan padi yang bandel itu, tapi saya denger mereka sudah mau ikut kita," ucap Prabowo di acara HUT ke-17 Partai Gerindra di Sentul International Convention Centre, Sabtu (15/2).
Prabowo mengingatkan para pengusaha penggilingan padi di seluruh Indonesia untuk mengambil keuntungan sewajarnya. Katanya, jangan berusaha 'mencekik' petani dengan kebijakan pengusaha yang bisa merugikan petani.
"Daripada kau cekik lebih baik saya cekik kau. Boleh untung, untung yang wajar, rakyat kita harus sejahtera, petani kita harus untung," jelasnya.
Dia menegaskan, apabila para pengusaha penggilingan padi tidak patuh, maka pemerintah akan bertindak. Meskipun begitu, Prabowo tak menjelaskan secara detail bakal seperti apa alur tindakannya.
ADVERTISEMENT
Mantan Menteri Pertahanan ini menyinggung dasar hukum UUD 1945 Pasal 33 yang menyebut perekonomian disusun atas asas kekeluargaan, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
"Karena itu hati-hati, kalau kau bandel tidak mau memperhatikan nilai tukar petani, tidak mau mengangkat derajat petani, saya akan pakai Pasal 33 itu," lanjut dia.