news-card-video
14 Ramadhan 1446 HJumat, 14 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Prabowo Potong Anggaran Otorita IKN Rp 4,8 Triliun

1 Februari 2025 14:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
27
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ibu Kota Nusantara (IKN) di di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ibu Kota Nusantara (IKN) di di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) membenarkan ada pemotongan anggaran belanja lembaga Tahun Anggaran (TA) 2025 sebesar Rp 4,81 triliun dari total pagu Rp 6,39 triliun, persentase pemotongannya mencapai 50 persen lebih.
ADVERTISEMENT
Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Danis Sumadilaga mengkonfirmasi pemotongan anggaran belanja TA 2025.
"Ya, benar [ada pemangkasan]," ujar Danis kepada kumparan, Sabtu (1/2).
Danis menyebut sedang mengevaluasi proyek mana saja yang bakal dikurangi atau ditunda. "Sedang kami evaluasi [proyek]," sebutnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan Surat Nomor S-37/MK.02/2025 tentang daftar barang yang harus dipangkas anggarannya.
Langkah ini diambil untuk meningkatkan efisiensi anggaran pemerintah dan mengalihkan belanja pada sektor yang lebih produktif.
“Sesuai Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, menginstruksikan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga untuk melakukan review sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, dalam rangka efisiensi atas anggaran belanja kementerian/lembaga dalam APBN Tahun Anggaran 2025,” tulis surat yang diteken 24 Januari 2025, dikutip Selasa (28/1).
ADVERTISEMENT
Surat tersebut dikirimkan kepada seluruh menteri, kapolri, jaksa agung, kepala lembaga pemerintah non-kementerian, serta pimpinan kesekretariatan lembaga negara.