Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Prabowo Resmi Bentuk Satgas Hilirisasi Dipimpin Bahlil, Ini Susunan Timnya
14 Januari 2025 11:26 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional. Satgas ini dipimpin oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
ADVERTISEMENT
Aturan pembentukan Satgas tersebut tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional yang ditetapkan pada 3 Januari 2025.
Dalam Pasal 1, disebutkan Satgas ini untuk mewujudkan percepatan hilirisasi di bidang mineral dan batu bara, minyak dan gas bumi, pertanian, kehutanan, serta kelautan dan perikanan.
Selain itu, satgas ini juga untuk mewujudkan percepatan ketahanan energi nasional melalui ketersediaan dan kebutuhan energi dalam negeri baik yang berasal dari minyak dan gas bumi, batu bara, serta energi baru dan terbarukan.
Sementara dalam Pasal 3, setidaknya ada 8 tugas yang harus diemban Satgas tersebut. Pertama, mendorong peningkatan koordinasi perumusan kebijakan/regulasi dengan kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT
Kemudian, merumuskan dan menetapkan standar prioritas kegiatan usaha, ketersediaan dan penerimaan negara. Lalu, memetakan, mengusulkan, dan menetapkan wilayah usaha yang memiliki potensi untuk percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.
Selanjutnya, merekomendasikan perubahan dan pemanfaatan tata ruang darat dan laut, serta perolehan dan pemanfaatan lahan/kawasan hutan untuk percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.
Tugas lainnya yakni mengidentifikasi dan merekomendasikan proyek-proyek strategis hilirisasi dan ketahanan energi nasional yang dapat dibiayai oleh perbankan, lembaga keuangan nonbank, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja negara.
Lalu, memutuskan secara cepat permasalahan dan hambatan (debottlenecking) yang menjadi kendala, melaksanakan percepatan penyelesaian hukum, dan terakhir memberikan rekomendasi administratif kepada pimpinan kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah terhadap pejabat/pegawai yang menghambat percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.
ADVERTISEMENT
Adapun struktur organisasi Satgas Percepatan Hilirisasi ini tertera pada Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8. Satgas ini terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Anggota, Anggota Pelaksana, dan Sekretariat. Berikut daftar selengkapnya.
Ketua
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Wakil Ketua
Bidang Kemudahan Berusaha dan Percepatan Hilirisasi: Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Bidang Penyediaan Lahan: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Bidang Hilirisasi Pertanian: Menteri Pertanian
Bidang Hilirisasi Kehutanan: Menteri Kehutanan
Bidang Hilirisasi Kelautan dan Perikanan: Menteri Kelautan dan Perikanan
Bidang Dukungan Kebijakan: Menteri Sekretaris Negara
Sekretaris
Ahmad Erani Yustika
Anggota
Menteri Hukum
Menteri Keuangan
Menteri Perindustrian
Menteri Badan Usaha Milik Negara
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Lingkungan Hidup
Menteri Pekerjaan Umum
ADVERTISEMENT
Menteri Perdagangan
Jaksa Agung
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.