Prabowo Rombak Kemenkeu: BKF Dihapus, Tambah 2 Direktorat Baru

7 November 2024 10:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berfoto bersama Presiden terpilih, Prabowo Subianto, usai pembekalan para menteri di Hambalang. Foto: Instagram/ @@smindrawari
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berfoto bersama Presiden terpilih, Prabowo Subianto, usai pembekalan para menteri di Hambalang. Foto: Instagram/ @@smindrawari
ADVERTISEMENT
Presiden Prabowo Subianto baru saja menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024 yang mengatur tentang Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
ADVERTISEMENT
Dalam aturan itu, Prabowo memutuskan untuk menambah dua Direktorat Jenderal (Ditjen) di bawah koordinasi Kementerian Keuangan. Serta menghapus satu badan dan menambah satu badan baru.
Pasal 7 aturan itu menyebutkan, susunan organisasi Kementerian Keuangan menambah dua Ditjen baru, yakni Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal serta Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.
Prabowo juga menambah satu badan baru yakni Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan. Kemudian menghapus Badan Kebijakan Fiskal (BKF) yang saat ini dipimpin oleh Febrio Kacaribu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri) bersama Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kiri), Ketua Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Sufmi Dasco Ahmad (kedua kanan) usai melakukan pertemuan tertutup di Kantor Kementerian Keuangan. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Secara rinci, Pasal 13 menjelaskan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi ekonomi dan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan, pada Pasal 45 disebutkan bahwa Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, mengatakan penghapusan BKF dalam struktur organisasi Kementerian Keuangan karena peleburan dalam Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal.
“Di struktur baru nanti, BKF melebur dalam Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal,” kata Deni dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (7/11).
Kemudian, Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan merupakan Ditjen baru. “Semula Komite Stabilitas Sektor Keuangan melebur dalam Ditjen tersebut (Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan),” imbuhnya.