Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Prabowo: Setop Jual Kekayaan RI dalam Bentuk Gelondongan!
9 September 2023 18:18 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Bakal calon presiden (Bacapres) Prabowo Subianto dalam pidato politiknya saat Konsolidasi Pemenangan Partai Bulan Bintang (PBB) di Padang bicara soal hilirisasi . Dia menyebut, pemerintah tidak akan mengizinkan kekayaan alam Indonesia dijual murah dalam bentuk gelondongan.
ADVERTISEMENT
Prabowo mengatakan Indonesia adalah produsen terbesar kelapa sawit dan nikel , serta hasil tambang mineral lain seperti bauksit, emas, hingga tembaga. Dia juga menyinggung bagaimana Presiden Jokowi telah memulai hilirisasi komoditas di Indonesia itu.
Bacapres sekaligus Menteri Pertahanan itu mencontohkan dari komoditas kelapa sawit bila diolah melalui hilirisasi bisa memberi nilai tambah hingga 79 kali lipat. Begitu juga degan komoditas lain seperti karet hingga komoditas perikanan.
"Karet kita punya. Kita ekspor juga dalam bentuk rubber. Kalau diolah 15 kali (lipat nilai tambahnya) bahkan bisa lebih. Ikan laut pun kalau kita olah masukin kaleng 18 kali (lipat nilai tambah). Udang kalau jadi bubuk kitosan 27 kali, dan sebagainya," tegasnya.
Komoditas lain, nikel, disebut Prabowo menjadi masa depan Indonesia di tengah semakin berkembangnya kendaraan listrik di dunia. Hilirisasi nikel di era Jokowi menurutnya terbukti mampu memberi nilai tambah yang besar bagi Bangsa Indonesia.
ADVERTISEMENT
"2021 penghasilan kita dari nikel hanya sekitar USD 1 miliar. Tahun 2022 setelah dilarang penghasilan kita naik 20 kali lipat, USD 20 miliar lebih, kalau tidak salah, USD 25 miliar mungkin, mendekati hampir Rp 400 triliun lebih," tegasnya.
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 10:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini