Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Prabowo Setujui Ide Bentuk Satgas PHK
8 April 2025 17:51 WIB
·
waktu baca 2 menitDiperbarui 1 Mei 2025 13:21 WIB

ADVERTISEMENT
Presiden Prabowo Subianto menyetujui ide pembuatan Satuan Tugas (Satgas) khusus pemutusan hubungan kerja (PHK). Satgas ini untuk membela dan mengurus para buruh yang terkena PHK.
ADVERTISEMENT
Usul ini datang dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal.
"Tapi yang lebih saya tertarik, usulnya si Pak Said ini adalah Satgas PHK, ini suatu usul yang sangat baik. Saya Terima kasih, ternyata kita berjam-jam di sini ada manfaatnya," ungkap Prabowo dalam sarasehan ekonomi pada Selasa (8/4).
Menurut Prabowo, Satgas PHK sangat penting keberadaannya untuk melindungi pekerja dan buruh. Prabowo menugaskan untuk segera membentuk satgas tersebut dengan pelibatan pemerintah, serikat buruh, dunia akademik seperti rektor-rektor, dan BPJS Ketenagakerjaan-Kesehatan.
"Salah satu idenya ini saya akui sesuatu yang sangat penting, saya kira bentuk Satgas PHK segera. Libatkan pemerintah, libatkan serikat buruh, libatkan dunia akademik, libatkan rektor rektor, libatkan BPJS dan sebagainya," ujar Prabowo.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya dalam acara tersebut, Said Iqbal meminta pemerintah untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK yang bertugas mengantisipasi terjadinya PHK dan memastikan hak-hak buruh dipenuhi. Selain itu satgas ini dapat memberikan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah.
“Kemudian kalau terjadi PHK, hak-hak buruh harus dibayar. Nah, Satgas PHK ini, saya sudah bertemu dengan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad," kata Said.
Hal ini karena proyeksi KSPI, setidaknya ada 50.000 pekerja yang diputus hubungan kerjanya (PHK) imbas tarif impor Presiden Donald Trump dari Indonesia sebesar 32 persen.
Dia bilang, jumlah 50.000 ter-PHK itu bakal terjadi dalam waktu 3 bulan setelah berlakunya tarif impor AS. Industri yang paling terdampak di antaranya tekstil, garmen, sepatu, makanan dan minuman yang berorientasi ekspor besar ke AS, sawit, dan pertambangan.
ADVERTISEMENT