Prabowo Siapkan 1,2 Juta Sertifikasi Halal Gratis untuk UMKM di 2025

28 November 2024 19:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi produk halal. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi produk halal. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Presiden Prabowo Subianto bakal membagikan 1,2 juta sertifikat halal gratis untuk pelaku UMKM di tahun 2025.
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan, menjelaskan penguatan ekosistem halal sangat penting untuk mendukung UMKM.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat daya saing produk dalam negeri di tengah derasnya arus produk impor.
“Barang dari Korea, Cina, semua masuk dengan label halal. Jadi coba, barang produsen bagusan die, harga murahan die, sekarang kite mesti apa dong? Ya mesti kuatin di halalnya. Jadi halal itu untuk daya saing,” kata Haikal kepada wartawan di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (28/11).
Program sertifikasi halal gratis ini akan difokuskan pada pelaku UMKM sesuai dengan anggaran yang disiapkan pemerintah.
“Kalau UMKM gratis dong. Tergantung pemerintah anggarannya. Mudah-mudahan akan dilebihkan dah,” tambah Haikal.
ADVERTISEMENT
“Targetnya semua produk halal akan dapat sertifikat halal. 1,2 juta pengusaha 2025,” pungkasnya.
BPJPH dibentuk pada Oktober 2017 berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang disahkan oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 17 Oktober 2014.
UU tersebut menyatakan bahwa BPJPH harus dibentuk paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang JPH diundangkan.
Berdasarkan UU 33 tahun 2014, dalam penyelenggaraan JPH BPJPH berwenang untuk sebagai berikut:
a. merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH
b. menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH
c. menerbitkan dan mencabut Sertifikat Halal dan Label Halal pada Produk
d. melakukan registrasi Sertifikat Halal pada Produk luar negeri
e. melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal
ADVERTISEMENT
f. melakukan akreditasi terhadap LPH
g. melakukan registrasi Auditor Halal
h. melakukan pengawasan terhadap JPH
i. melakukan pembinaan Auditor Halal
j. melakukan kerja sama dengan lembaga dalam dan luar negeri di bidang penyelenggaraan JPH.