Prabowo Teken Aturan Baru TKDN, Berikut Rinciannya

7 Mei 2025 8:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang memberikan keynote speech pada kumparan New Energy Vehicle Summit 2025 di MGP Space, SCBD Park, Jakarta, Selasa (6/5/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang memberikan keynote speech pada kumparan New Energy Vehicle Summit 2025 di MGP Space, SCBD Park, Jakarta, Selasa (6/5/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto kini mewajibkan pemerintah pusat, daerah, dan BUMN untuk menggunakan produk negeri dalam pengadaan barang/jasa. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 46 Tahun 2025.
ADVERTISEMENT
Menurut Agus, beleid tersebut mampu memperkuat tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Perpres ini juga berfungsi sebagai kebijakan yang lebih afirmatif, agresif, dan progresif dari pemerintah dalam mendorong penguatan industri dalam negeri.
Sebelumnya dalam Pasal 66 ayat (1), disebutkan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah/Institusi Lainnya wajib menggunakan Produk Dalam Negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional.
Sementara itu di Pasal 66 ayat (2), disebutkan bahwa kewajiban penggunaan Produk Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk produk industri dilakukan dengan dua ketentuan berikut:
a. Menggunakan Produk Dalam Negeri yang memiliki nilai tingkat komponen dalam negeri paling sedikit 25 persen, apabila terdapat Produk Dalam Negeri yang memiliki penjumlahan nilai TKDN ditambah nilai bobot manfaat perusahaan paling sedikit 40 persen.
ADVERTISEMENT
b. Dalam hal Produk Dalam Negeri yang memiliki penjumlahan nilai tingkat komponen dalam negeri ditambah nilai bobot manfaat perusahaan paling sedikit 40 persen, sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tersedia atau volume tidak mencukupi kebutuhan, maka menggunakan Produk Dalam Negeri yang memiliki nilai TKDN paling sedikit 25 persen.
“Jadi pasal 66 ayat 2a itu mewajibkan kalau sudah ada produk yang nilai tingkat komponen plus BMP (barang manfaat perusahaan) 40 persen, maka produk tersebut wajib dibeli oleh pemerintah daerah, pemerintah pusat daerah dan BUMN kalau ada programnya, tentu, jadi wajib,” jelas Agus dalam acara kumparan New Energy Vehicle Summit 2025, Selasa (6/5).
Ia menambahkan, apabila produk sebagaimana dimaksud dalam ayat A tidak tersedia atau volumenya tidak mencukupi kebutuhan, maka instansi terkait dapat menggunakan produk dalam negeri yang memiliki TKDN minimal 25 persen.
ADVERTISEMENT