Kumparan Logo

Prabowo Teken Perpres Pengesahan Persetujuan Kopi Internasional 2022

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pemilik rumah kopi Dharma Boutique Roastery generasi ketiga Hidayat Basuki Dharmowiyono mencium aroma biji kopi yang siap jual di Dharma Boutique Roastery, Wotgandul Barat, Kranggan, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (19/3/2026).  Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pemilik rumah kopi Dharma Boutique Roastery generasi ketiga Hidayat Basuki Dharmowiyono mencium aroma biji kopi yang siap jual di Dharma Boutique Roastery, Wotgandul Barat, Kranggan, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (19/3/2026). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Pengesahan International Coffee Agreement 2022 (Persetujuan Kopi Internasional 2022). Perpres Nomor 30 Tahun 2026 ini ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 13 Mei 2026.

Salinan perpres ini diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara Lydia Silvanna Djaman.

Dalam beleid tersebut, kebijakan pembentukan komisi ini didasarkan pada pertimbangan yang termaktub dalam bagian ‘Menimbang’ peraturan tersebut. Dalam beleid tersebut, digarisbawahi pentingnya kopi sebagai salah satu komoditas penggerak perekonomian nasional untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan International Coffee Agreement 2022 (Persetujuan Kopi Internasional 2022)," demikian dalam Perpres poin menimbang huruf d.

Presiden Prabowo Subianto dalam acara Building Indonesia's Future Generations Through Nutrition di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (3/6). Foto: Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden

Pasal 1 menegaskan International Coffee Agreement 2022 (Persetujuan Kopi Internasional 2022) telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 8 Maret 2023 di London, Inggris.

"Salinan naskah asli International Coffee Agreement 2022 (Persetujuan Kopi Internasional 2022) dalam bahasa Inggris, bahasa Prancis, bahasa Portugis, dan bahasa Spanyol, serta terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini," bunyi Pasal 1 ayat (2).

Kemudian, Pasal 2 menegaskan dengan ditandatanganinya Perpres Nomor 30 Tahun 2026, Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pengesahan International Coffee Agreement 2007 (Persetujuan Kopi Internasional 2007) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 152), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia," tutup Perpres tersebut.