Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.99.1
28 Ramadhan 1446 HJumat, 28 Februari 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Prabowo Terbitkan Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor, Berlaku Maret 2025
25 Februari 2025 14:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang mengubah aturan terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Regulasi baru ini memperketat ketentuan penempatan DHE di dalam negeri dan berlaku pada Maret 2025.
ADVERTISEMENT
Dalam Pasal 7 ayat (1) regulasi tersebut, disebutkan DHE SDA wajib tetap ditempatkan 100 persen dalam sistem keuangan Indonesia selama jangka waktu tertentu.
"DHE SDA yang telah dimasukkan dan ditempatkan eksportir ke dalam Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib tetap ditempatkan sebesar 100 persen (seratus persen) dalam sistem keuangan Indonesia selama jangka waktu tertentu,” tulis beleid itu.
Lebih lanjut, aturan menetapkan jangka waktu penempatan tersebut paling singkat 12 bulan sejak dana masuk ke dalam rekening khusus. Namun, untuk ekspor minyak dan gas bumi (migas), hanya 30 persen DHE SDA yang wajib ditempatkan selama minimal 3 bulan.
"Dikecualikan dari ketentuan ayat (1) dan ayat (2), untuk DHE SDA yang berasal dari sektor pertambangan berupa minyak dan gas bumi, besaran persentase DHE SDA yang wajib tetap ditempatkan paling sedikit sebesar 30 persen (tiga puluh persen) untuk jangka waktu penempatan paling singkat 3 (tiga) bulan sejak penempatan dalam Rekening Khusus DHE SDA,” bunyi beleid itu.
ADVERTISEMENT
PP Nomor 8 Tahun 2025 juga mengatur instrumen yang dapat digunakan untuk menempatkan DHE SDA. Sesuai Pasal 8 ayat (1), dana wajib ditempatkan pada:
Namun, aturan baru juga menetapkan pembatasan dalam Pasal 8 ayat (1a) yang menyebut bahwa dana yang ditempatkan dalam instrumen keuangan tidak bisa ditarik sebelum jatuh tempo.
"Penempatan DHE SDA pada instrumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d, tidak dapat dilakukan penarikan sebelum jatuh tempo instrumen penempatan,” bunyi beleid itu.
Dalam Pasal 11, pemerintah juga mengatur penggunaan dana yang tersimpan dalam rekening DHE SDA, yaitu untuk pembayaran bea keluar, pinjaman, impor, keuntungan/dividen, dan keperluan investasi. Namun, penggunaan dana ini tetap harus memperhatikan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2a).
ADVERTISEMENT