Prabowo Terbitkan Aturan untuk Capai Swasembada Garam di 2027

14 April 2025 21:08 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi petani garam. Foto: ANTARA FOTO/Saiful Bahri
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi petani garam. Foto: ANTARA FOTO/Saiful Bahri
ADVERTISEMENT
Presiden Prabowo Subianto menargetkan Indonesia bisa mencapai swasembada garam di tahun 2027. Untuk itu, dia menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional.
ADVERTISEMENT
Beleid yang diundangkan pada 27 Maret 2025 tersebut sekaligus mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional.
Pertimbangan beleid tersebut yaitu untuk mewujudkan swasembada garam pada tahun 2027 dan meningkatkan usaha pergaraman dalam negeri, serta untuk melanjutkan pembangunan usaha pergaraman nasional secara terpadu dan berkesinambungan.
"Pembangunan pergaraman nasional bertujuan untuk mewujudkan Swasembada Garam nasional pada tahun 2027," demikian bunyi Pasal 2 Perpres 17/2025, dikutip Senin (14/4).
Adapun swasembada garam nasional diwujudkan melalui percepatan pembangunan garam nasional yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan dalam rangka pemenuhan kebutuhan garam nasional.
Dalam Pasal 3, disebutkan kebutuhan garam nasional terdiri atas garam konsumsi, garam untuk industri aneka pangan, garam untuk industri penyamakan kulit, garam untuk water treatment, garam untuk industri pakan ternak, garam untuk industri pengasinan ikan.
ADVERTISEMENT
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pengarahan dalam Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden RI di Menara Mandiri, Senayan, Jakarta, Selasa (8/4/2025). Foto: Yasuyoshi Chiba/AFP
Kemudian garam untuk peternakan dan perkebunan, garam untuk industri sabun dan deterjen, garam untuk industri tekstil, garam untuk pengeboran minyak, garam untuk industri kosmetik, garam untuk industri farmasi dan alat kesehatan, serta garam untuk industri kimia atau chlor alkali.
Pemenuhan kebutuhan garam nasional tersebut seluruhnya harus dipenuhi dari garam produksi dalam negeri oleh petambak garam dan badan usaha secara bertahap sesuai target yang ditetapkan menteri di bidang kelautan dan perikanan.
Namun, khusus untuk pemenuhan kebutuhan garam dari dalam negeri untuk industri aneka pangan dan farmasi serta alat kesehatan harus dipenuhi paling lambat tanggal 31 Desember 2025.
Sementara pemenuhan kebutuhan garam nasional untuk industri kimia atau chlor alkali harus dipenuhi dari garam produksi dalam negeri oleh petambak garam dan badan usaha paling lambat tanggal 31 Desember 2027.
ADVERTISEMENT
Adapun pada Bab IV Pasal 16 beleid tersebut, tercatat sisa garam impor tahun 2024 yang berjumlah 47.011 ton pada industri pengolah garam dapat untuk mencukupi kebutuhan garam untuk industri aneka pangan.
Kemudian, terdapat 2.217,97 ton pada industri pengolah garam dapat digunakan untuk mencukupi kebutuhan garam untuk industri farmasi dan alat kesehatan pada tahun 2025.