Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Prabowo Terbitkan Inpres Percepatan Pembentukan 80.000 Koperasi di Seluruh Desa
9 April 2025 15:15 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
ADVERTISEMENT
Inpres yang ditandatangani Prabowo pada 27 Maret 2025 ini merupakan strategi nasional untuk mempercepat terbentuknya 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh daerah di Indonesia.
Kebijakan tersebut menjadi upaya memperkuat swasembada pangan, pemerataan ekonomi, dan mewujudkan desa mandiri menuju Indonesia Emas 2045.
Koperasi Merah Putih juga diharapkan menjadi pusat layanan ekonomi dan sosial masyarakat desa, meliputi layanan sembako murah, simpan pinjam, klinik desa, apotek, cold storage untuk hasil pertanian dan perikanan, serta distribusi logistik.
Dalam instruksinya, Prabowo melibatkan peran strategis kementerian dan pemerintah daerah. Misalnya, Kementerian Keuangan mengalokasikan dana APBN 2025 sebagai modal awal dan memberikan insentif ke desa yang aktif membentuk koperasi. Gubernur dan bupati/wali kota diarahkan memprioritaskan APBD untuk akta notaris dan pendampingan koperasi.
ADVERTISEMENT
Kementerian Koperasi bertugas menyusun model bisnis koperasi, modul pendirian, serta pelatihan SDM koperasi berbasis digital, Kementerian Desa memfasilitasi pengadaan lahan dan sosialisasi kepada masyarakat desa.
Jenis layanan Koperasi Merah Putih di antaranya memfasilitasi kebutuhan warga desa, seperti kantor koperasi sebagai pusat layanan administrasi, klinik dan apotek desa untuk layanan kesehatan murah.
Selain itu, juga difasilitasi cold storage untuk menyimpan hasil pertanian/perikanan, layanan simpan pinjam untuk akses modal usaha, hingga logistik desa untuk mendistribusikan kebutuhan pokok.
Pendanaan dan dukungan koperasi tersebut berasal dari berbagai sumber, yakni APBN, APBD, Dana Desa, dan Bank Himbara (melalui Kredit Usaha Rakyat/KUR). Bagi desa yang aktif membentuk koperasi juga akan mendapat insentif tambahan dari APBDes.
Pemerintah juga mendorong desa segera melakukan langkah teknis seperti musyawarah desa, koordinasi dengan camat dan dinas koperasi, sosialisasi manfaat koperasi kepada warga, serta pengurusan legalitas melalui akta notaris dan pengesahan dari Kemenkumham.
ADVERTISEMENT
Prabowo juga menginstruksikan para kepala desa untuk segera membentuk tim percepatan koperasi bersama Karang Taruna dan PKK. Sementara perangkat desa dapat mengikuti pelatihan manajemen koperasi dari Kemenkop atau dinas terkait.