Kumparan Logo

Prabowo Tetapkan Tukin ASN Kemendikdasmen, Paling Tinggi Rp 33,2 Juta

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pengarahan dalam Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden RI di Menara Mandiri, Senayan, Jakarta, Selasa (8/4/2025). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pengarahan dalam Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden RI di Menara Mandiri, Senayan, Jakarta, Selasa (8/4/2025). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO

Presiden Prabowo Subianto menetapkan tunjangan kinerja (tukin) untuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2025, yang ditandatangani Prabowo Subianto pada 27 Maret 2025 dan mulai berlaku efektif sejak awal tahun ini.

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah besaran tunjangan bagi pejabat tertinggi di kementerian tersebut. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah akan menerima tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari nilai tunjangan jabatan tertinggi di kementeriannya. Artinya, jika pegawai dengan kelas jabatan tertinggi menerima Rp 33.240.000 per bulan, maka menteri akan mengantongi sekitar Rp 49.860.000 setiap bulannya. Wakil menteri mendapatkan 90 persen dari jumlah tersebut, atau sekitar Rp 44.874.000.

“Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja dengan kelas jabatan tertinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,” tulis Pasal 5 ayat (1).

Skema tunjangan ini merupakan tindak lanjut dari pembentukan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang baru, menyusul pemisahan struktur dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Penataan ulang ini membawa konsekuensi pada sistem remunerasi di internal lembaga.

Kebijakan ini juga menjawab kebutuhan akan kepastian administrasi dan penguatan struktur birokrasi kementerian baru tersebut. Dalam Perpres disebutkan bahwa, dengan adanya penataan organisasi kementerian perlu dilakukan penataan pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan kementerian yang mengalami perubahan nomenklatur dan/atau kementerian baru yang dibentuk.

Mendikdasmen Abdul Mu'ti memberikan sambutan dalam penandatangan kesepahaman dan perjanjian kerja di Gedung A Kemendikburistek, Jakarta Pusat, Senin (24/3/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan

Perpres juga menetapkan bahwa tunjangan ini berlaku mulai 1 Januari 2025, sehingga pegawai akan menerima selisih kekurangan dari skema sebelumnya. Rincian besaran Tukin diatur dalam lampiran, yang memuat 17 kelas jabatan, mulai dari Rp 2,5 juta hingga Rp 33,2 juta.

Tidak Semua Pegawai Berhak

Meski demikian, tak seluruh pegawai berhak atas tunjangan ini. Pasal 7 secara khusus mengatur sejumlah kriteria pengecualian, antara lain pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, dinonaktifkan, menjalani cuti di luar tanggungan negara, atau menjelang pensiun.

Selain itu, pegawai pada badan layanan umum (BLU) juga tidak masuk dalam skema tunjangan ini.

“Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada….pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sesuai dengan ketentuan peraturan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan badan layanan umum,” tulis Pasal 7.

Ketentuan ini menjadi penting, mengingat BLU memiliki sistem pengelolaan keuangan dan pemberian kompensasi tersendiri yang berbeda dari satuan kerja lainnya.

Pemberian tunjangan tidak hanya sekadar bentuk tambahan penghasilan, tetapi juga menjadi bagian dari insentif reformasi birokrasi. Pasal 10 mengatur bahwa ASN penerima tunjangan wajib mendukung dan meningkatkan kualitas reformasi birokrasi yang tengah dijalankan kementerian.

“Pegawai yang menerima tunjangan kinerja wajib mempertahankan dan terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 10.

instagram embed

Pelaksanaannya akan dimonitor secara berkala oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah bersama Tim Reformasi Birokrasi Nasional. Dengan demikian, tunjangan ini tidak bersifat mutlak dan bisa dipengaruhi oleh hasil evaluasi reformasi birokrasi.

Perpres ini juga mencabut aturan sebelumnya, yakni Perpres Nomor 136 Tahun 2018 tentang tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Meski demikian, seluruh ketentuan pelaksanaan dari peraturan lama masih tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan aturan baru.

Kelas Jabatan 17: Rp 33.240.000

Kelas Jabatan 16: Rp 27.577.500

Kelas Jabatan 15: Rp 19.280.000

Kelas Jabatan 14: Rp 17.064.000

Kelas Jabatan 13: Rp 10.936.000

Kelas Jabatan 12: Rp 9.896.000

Kelas Jabatan 11: Rp 8.757.600

Kelas Jabatan 10: Rp 5.979.200

Kelas Jabatan 9: Rp 5.019.200

Kelas Jabatan 8: Rp 4.595.150

Kelas Jabatan 7: Rp 3.915.950

Kelas Jabatan 6: Rp 3.510.400

Kelas Jabatan 5: Rp 3.134.250

Kelas Jabatan 4: Rp 2.985.000

Kelas Jabatan 3: Rp 2.898.000

Kelas Jabatan 2: Rp 2.708.250

Kelas Jabatan 1: Rp 2.531.250