Praktik Pertambangan Ilegal Rugikan Negara hingga Rp 38 Triliun per Tahun
ยทwaktu baca 2 menit

Aktivitas pertambangan ilegal terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia yang memiliki potensi sumber daya mineral dan batu bara. Maraknya praktik tambang ilegal itu tak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan, namun juga menyebabkan kerugian materi yang tak sedikit terhadap negara.
Menurut Dirjen Pengendalian Pencemaran Kerusakan Lingkungan KemenLHK, Karliansyah, potensi kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai Rp 38 triliun per tahun.
"Potensi hilangnya penerimaan negara dari aktivitas pertambangan emas ilegal mencapai Rp 38 triliun per tahun. Sementara pertambangan non-emas sekitar Rp 315 miliar per tahun," jelas Karliansyah dalam konferensi pers Ombudsman terkait pertambangan ilegal, Rabu (15/7).
Besaran tersebut, menurut Karliansyah, belum termasuk biaya rehabilitasi terhadap kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Selain itu, kalkulasi tersebut belum termasuk dampak non-materi yang muncul seperti penyakit hingga kematian.
Ia mencontohkan berdasarkan temuan bersama Ombudsman, kerusakan lingkungan ini salah satunya terjadi di Pulau Buru, Maluku. Hal itu disebabkan karena adanya praktik penggunaan merkuri yang akhirnya merusak kesuburan tanah dan menimbulkan penyakit.
Anggota Ombudsman RI, Laode Ida, mengatakan maraknya aktivitas pertambangan ilegal ini terjadi lantaran sulitnya untuk mendapatkan akses legal terhadap Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Ia memaparkan, berdasarkan data Kementerian ESDM tahun 2019, jumlah usaha tambang masyarakat yang diberikan izin tak lebih dari satu persen.
"Rekapitulasi perizinan yang tercatat dalam Minerba One Data Indonesia Ditjen Minerba Kementerian ESDM, dari 4.665 perizinan, hanya 16 izin atau 0,32 persen yang diterbitkan untuk masyarakat dalam bentuk IPR," jelas Laode dalam kesempatan yang sama.
Ia menilai, setidaknya ada dua permasalahan pokok dalam penerbitan dan tata kelola IPR oleh Pemerintah baik pusat maupun provinsi. Persoalan utamanya yakni belum ada peraturan di tingkat provinsi yang mengatur tentang pedoman pelaksanaan tata kelola IPR.
"Kedua, mengenai penetapan wilayah pertambangan rakyat atau WPR yang telah ditetapkan pemerintah tidak memiliki kandungan mineral dan batubara. Sehingga banyak yang menambang secara ilegal di wilayah yang memiliki potensi tambang," lanjutnya.
