Presiden Jokowi Ingatkan BPJS Kesehatan Jamin Pelayanan Pasien Virus Corona

24 Maret 2020 12:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo mengenakan masker dan sarung tangan saat tinjau Rumah Sakit Darurat COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran. Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo mengenakan masker dan sarung tangan saat tinjau Rumah Sakit Darurat COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran. Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi mengingatkan BPJS Kesehatan sebagai pelaksana program Jamkesnas atau Jaminan Kesehatan Nasional, untuk menjamin pelayanan pasien terjangkit virus corona COVID-19. Hal itu disampaikan Jokowi, saat membuka rapat terbatas kabinet yang membahas pembiayaan BPJS Kesehatan.
ADVERTISEMENT
"Dalam menghadapi pandemi COVID-19, perlu saya ingatkan kembali bahwa tugas negara untuk menjamin pelayanan kesehatan seluruh warganya. Seluruh WNI dalam sistem jamkesnas yang berfungsi secara penuh berkelanjutan," kata Presiden Jokowi melalui telekonferensi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/3).
Untuk pertama kalinya, Presiden juga menyinggung soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan. Jokowi meminta disiapkan aturan hukum baru, pasca-putusan pembatalan kenaikan iuran oleh MA tersebut per 1 Januari 2020.
"Pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini tentu berpengaruh terhadap layanan kesehatan masyarakat. Terutama pasien COVID-19," ujarnya.
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Dia menekankan, penyelesaian landasan hukum baru yang mengatur pembiayaan harus segera dituntaskan, sehingga ada kepastian layanan yang baik bagi pasien maupun pihak rumah sakit (RS).
ADVERTISEMENT
Presiden juga meminta manajemen BPJS Kesehatan fokus memperhatikan kemampuan RS, agar dapat berfungsi penuh. Terutama alur penjaminan pasien dalam perawatan, serta proses percepatan penyaluran dana yang dibayarkan ke rumah sakit.
Jokowi juga kembali menyinggung soal realokasi dana dalam APBN dan APBD, termasuk untuk menalangi pembayaran BPJS Kesehatan pasien COVID-19.
"Terkait pembayaran BPJS Kesehatan untuk pasien COVID-19, siapkan biaya pelayanan kesehatan atas penanganan bencana wabah virus corona COVID-19 dalam APBN maupun APBD," pungkas Jokowi.