Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Dalam menghadapi pandemi COVID-19, perlu saya ingatkan kembali bahwa tugas negara untuk menjamin pelayanan kesehatan seluruh warganya. Seluruh WNI dalam sistem jamkesnas yang berfungsi secara penuh berkelanjutan," kata Presiden Jokowi melalui telekonferensi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/3).
Untuk pertama kalinya, Presiden juga menyinggung soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan. Jokowi meminta disiapkan aturan hukum baru, pasca-putusan pembatalan kenaikan iuran oleh MA tersebut per 1 Januari 2020.
"Pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini tentu berpengaruh terhadap layanan kesehatan masyarakat. Terutama pasien COVID-19," ujarnya.
Dia menekankan, penyelesaian landasan hukum baru yang mengatur pembiayaan harus segera dituntaskan, sehingga ada kepastian layanan yang baik bagi pasien maupun pihak rumah sakit (RS).
ADVERTISEMENT
Presiden juga meminta manajemen BPJS Kesehatan fokus memperhatikan kemampuan RS, agar dapat berfungsi penuh. Terutama alur penjaminan pasien dalam perawatan, serta proses percepatan penyaluran dana yang dibayarkan ke rumah sakit.
Jokowi juga kembali menyinggung soal realokasi dana dalam APBN dan APBD, termasuk untuk menalangi pembayaran BPJS Kesehatan pasien COVID-19.
"Terkait pembayaran BPJS Kesehatan untuk pasien COVID-19, siapkan biaya pelayanan kesehatan atas penanganan bencana wabah virus corona COVID-19 dalam APBN maupun APBD," pungkas Jokowi.