Kumparan Logo

Produk Mainan Anak Impor yang Tak Memiliki Label SNI Dilarang Dijual di RI

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana di Pasar Gembrong, Jakarta Timur. Foto: Elsa Olivia Karina/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di Pasar Gembrong, Jakarta Timur. Foto: Elsa Olivia Karina/kumparan

Ketua Umum Asosiasi Mainan Indonesia (AMI), Sutijadi Lukas, menegaskan produk mainan impor yang dijual di Indonesia wajib berlabel SNI. Sehingga, mainan yang dijual di Indonesia sudah teruji keamanannya.

"Kita coba mengedukasi dengan mainan yang sesuai dengan SNI. Kalau mau impor barang kita ajukan dulu pada lembaga sertifikat bahwa kita mau beli barang dan minta diuji. Kalau memenuhi syarat ya boleh lah barang itu dijual, kalau tidak ya tidak boleh," kata Lukas saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (11/8).

Lukas mengatakan standar produk mainan anak yang dijual di Indonesia harus memiliki sistem family. Jenis-jenis mainan yang wajib berlabel SNI adalah mainan robot atau elektrik.

Mainan di Pasar Gembrong, Jakarta Timur. Foto: Elsa Olivia Karina/kumparan

Menurut dia, setiap jenis mainan harus diuji keamanannya oleh lembaga sertifikasi produk (LSPro). Jika satu barang tak lolos, maka seluruh barang sejenis juga ikut tak masuk dalam kategori SNI.

"Misalnya elektrik ada 10 macam diambil 1 sampel, kalau memenuhi semuanya lolos. kalau satu engga lolos, semuanya engga lolos. Tapi ke depannya katanya sistem penggunaannya berbeda," ujar Lukas.

Meski pengawasan produk mainan SNI sudah ketat, Lukas mengatakan banyak importir dari Indonesia yang membeli secara trading bukan melalui pabrik.

"Kita kan lagi banyak importir yang membeli trading bukan pabrik, ke depannya itu pabriknya harus membuat SNI bukan importirnya. pabrik ke salah satu menunjuk perwakilan dia di indonesia untuk mengurus SNI," pungkas Lukas.