Produk Tak Sesuai SNI, Operasional Perusahaan Baja Asal China Disetop

26 April 2024 16:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
 Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyaksikan pemusnahan beberapa BjTB oleh petugas di PT Hwa Hok Steel Cikande, Serang Banten, Jumat (26/4). Foto: Widya Islamiati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyaksikan pemusnahan beberapa BjTB oleh petugas di PT Hwa Hok Steel Cikande, Serang Banten, Jumat (26/4). Foto: Widya Islamiati/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) menuturkan operasional perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang memproduksi baja tulangan beton (BjTB) asal China, PT Hwa Hok Steel, dihentikan per Maret 2024. Hal ini dikarenakan pabrik memproduksi produk yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
ADVERTISEMENT
“Iya (sudah tidak beroperasi lagi), nanti tindak lanjutnya seperti apa akan dari aparat dan Kemendag menindaklanjuti,” kata Zulhas di pabrik PT Hwa Hok Steel, Serang, Banten, Jumat (26/4).
“Temuan produk baja tulang beton yang diproduksi PT Hwa Hok Steel, tanggal 6 Maret oleh Dirjen PKTN sebanyak 3,6 juta batang, bayangin itu banyak, atau 27.078 ton senilai Rp 257,2 miliar,” tambah Zulhas.
Adapun produk yang telah diproduksi akan dimusnahkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). “Akan dimusnahkan, tapi bagaimana musnahkannya kayak gini, ini dilebur lagi pasti, jadi bahan baku lagi,” jelasnya.
Lebih lanjut Zulhas menjelaskan, awalnya pemerintah menerima investasi dari perusahaan asing ini lantaran akan membuka lapangan pekerjaan di dalam negeri, meskipun hal ini disusul dengan operasional pabrik yang menghasilkan banyak polusi.
ADVERTISEMENT
“Sudah polusinya tinggi, kita toleran, tetapi dalam produksi melanggar juga tidak sesuai dengan SNI, akhirnya kita tindak. Tiongkok sudah enggak boleh pabrik seperti ini, pindah kemari, kita butuh tenaga kerja, ya sudahlah kasih masuk,” jelasnya.
Zulhas menuturkan Indonesia memang menerima relokasi pabrik-pabrik serupa dari China.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten, Babar Suharso, menuturkan pabrik baja PT Hwa Hok Steel sudah mendapatkan izin operasi sejak 2013.
“Ini perusahaan PMA kan, yang kita tahu izinnya sejak 2013, sudah dapat surat izin, tapi produknya malah tidak sesuai SNI,” kata Babar kepada kumparan di pabrik PT Hwa Hok Steel, Serang, Banten, Jumat (26/4).
Babar bilang, sejak temuan Kemendag pada 6 Maret 2024 lalu, operasional pabrik yang sudah mengedarkan produknya ini diberhentikan.
ADVERTISEMENT
“Sudah (dijual) makannya Kemendag tangkap basah. (Dihentikan) itu sejak Maret kemarin,” terangnya.