Produksi Rokok Kretek Tangan Tumbuh 10 Persen, Cukainya Bakal Naik di 2022?

2 November 2021 12:55 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pekerja mengenakan sarung tangan dan masker saat melinting rokok sigaret kretek tangan di pabrik rokok PT Digjaya Mulia Abadi (DMA) di Jawa Timur. Foto: SISWOWIDODO/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja mengenakan sarung tangan dan masker saat melinting rokok sigaret kretek tangan di pabrik rokok PT Digjaya Mulia Abadi (DMA) di Jawa Timur. Foto: SISWOWIDODO/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pemerintah menyebut produksi rokok untuk kelompok sigaret kretek tangan (SKT) mengalami peningkatan. Hal ini sebagai dampak dari tak adanya kenaikan cukai kelompok SKT di tahun ini.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data Ditjen Bea Cukai, Selasa (2/11), total produksi rokok per September 2021 mencapai 235 miliar batang, naik 4,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Dari total produksi tersebut, pertumbuhan tertinggi dicapai oleh rokok SKT. Adapun produksi SKT mencapai 60,9 miliar batang per September 2021, tumbuh 10 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu 55,4 miliar batang.
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, tingginya pertumbuhan SKT itu karena pemerintah tak menaikkan cukai SKT di tahun ini. Adapun rata-rata kenaikan cukai rokok tahun ini sebesar 12,5 persen.
"Dengan tidak dinaikkan, di sini terlihat dampaknya, naik sekitar 10 persen," ujar Nirwala kepada kumparan, Selasa (2/11).
ADVERTISEMENT
Dia melanjutkan, produksi sigaret kretek mesin (SPM) mencapai 166,8 miliar batang. Meski jumlah produksinya besar, namun pertumbuhannya melambat menjadi 2,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Sementara itu produksi rokok sigaret putih mesin (SPM) hanya 8,2 miliar batang, turun 1,2 persen dari periode yang sama tahun lalu 8,3 miliar batang.
Mengenai kenaikan cukai rokok di tahun depan, Nirwala belum dapat memastikan kapan hal ini akan diumumkan. Yang jelas, kata dia, saat ini pemerintah terus melakukan harmonisasi data dan diskusi dengan seluruh pihak dan kementerian/lembaga terkait.
Anggota Banggar DPR RI Mukhtarudin mengatakan, pemerintah seharusnya tak menaikkan cukai rokok untuk tahun depan, utamanya SKT. Menurutnya, sektor ini merupakan sektor padat karya yang akan mempengaruhi tenaga kerja.
ADVERTISEMENT
“Kontribusi dari sektor padat karya ini menyerap tenaga kerja sangat besar, tentunya sangat berpengaruh dalam rangka menekan angka pengangguran dan mempercepat proses pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi," kata Mukhtarudin.
Dia melanjutkan, pemerintah seharusnya memberikan lebih banyak stimulus ke sektor cukai hasil tembakau. Adapun selama ini insentif untuk cukai rokok dinilai hanya sebatas relaksasi pembayaran pita cukai, itu pun, kata Mukhtarudin, hanya sampai Juli 2021.
“Pemerintah harus berpikir secara cermat, jangan hanya memikirkan peningkatan pendapatan negara, tapi mengabaikan dampak dari industri padat karya sebagai salah satu penggerak roda perekonomian juga,” jelasnya.
Untuk segmen rokok mesin, dia meminta pemerintah tidak eksesif, seperti kenaikan cukai rokok pada dua tahun lalu. Ia juga meminta kenaikannya bisa dilakukan secara moderat, yang disesuaikan dengan inflasi.
ADVERTISEMENT
“Menurut saya ini win-win solution, di mana industri tetap dapat bertahan, tenaga kerja terlindungi dari PHK, dan tujuan pengendalian konsumsi dapat tercapai,” tambahnya.