Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Produsen Elektronik RI Khawatir Permendag 8/2024 Buat Banjir Produk Impor
26 Mei 2024 12:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) buka suara soal relaksasi impor melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel), Daniel Suhardiman menilai, regulasi tersebut membuat importir tidak lagi perlu memiliki pertimbangan teknis (Pertek) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), yang selama ini berfungsi untuk memberikan peluang peningkatan daya saing kepada industri dalam negeri.
"Kami sebagai produsen sangat terkejut karena selama ini tidak ada masalah pertek yang menghambat kegiatan produksi kami. Hal ini membuat ketidakpastian investasi di sektor elektronika," kata Daniel dalam keterangan tertulis, Minggu (26/5).
Melalui Permendag 8/2024, komoditas yang dibebaskan dari syarat pertek sebagai kelengkapan dokumen impor adalah komoditas elektronik, alas kaki, serta pakaian jadi dan aksesoris. Daniel menilai, regulasi ini dibuat tanpa mempertimbangkan keberlangsungan industri dalam negeri.
"Jadi, bukan saja mempermudah impor, aturan ini berpotensi masuknya produk-produk murah karena overflow produksi di negara asal, terutamanya Tiongkok," ungkap Daniel.
ADVERTISEMENT
Dibuatnya Permendag 8/2024 ini atas permasalahan penumpukan ribuan kontainer di pelabuhan imbas tidak adanya dokumen pertek dan perizinan impor (PI). Menkeu Sri Mulyani mengatakan, penumpukan itu berimbas mengganggu rantai pasok bahan baku industri, meskipun hal itu telah dibantah Kementerian Perindustrian. Sementara Daniel menilai Permendag 8/2024 bisa membuka corong impor lebih besar.
"Sudah pasti akan banjir produk impor. Apalagi, saat ini hampir semua proyek rencana investasi dalam bentuk pengalihan assembly ke Indonesia dihentikan karena adanya aturan tersebut," kata Daniel.
Daniel menilai, apabila investasi sektor industri terhambat, dampak deindustrialisasi bisa terjadi. Padahal selama ini sektor manufaktur sedang ekspansif dan kembali bangkit untuk tumbuh. Dalam jangka panjang, dia khawatir dampak deindustrialisasi akan terjadi.
ADVERTISEMENT
"Yang pasti saat ini rencana investasi penambahan lini dan/atau kategori baru hampir semuanya ditahan," imbuhnya.
Gabel sangat mendukung terbitnya Permendag Nomor 36/2023 sebagai salah satu regulasi penting untuk meningkatkan investasi dan produksi dalam negeri.
"Sebab, dalam aturan tersebut, adanya pertek sendiri diharapkan Kemenperin bisa memberikan peluang peningkatan daya saing industri dalam negeri dari serbuan produk hilir impor, bukan mencegat bahan baku untuk industri manufaktur dalam negeri," tegasnya.