Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Produsen merek dagang Indomie , PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) menyetujui pembagian dividen sebesar Rp 195 per saham.
ADVERTISEMENT
Direktur ICBP Thomas Tjhie mengatakan, total dividen yang dibagikan kepada pemegang saham mencapai Rp 2,29 triliun atau sebesar 50 persen dari laba 2018 sebesar Rp 4,58 triliun. Hal tersebut telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST).
"Termasuk di dalamnya dividen interim sebesar Rp 58 per lembar saham yang telah dibayarkan pada tanggal 28 November 2018. Sehingga sisanya sebesar Rp 137 per lembar saham akan dibayarkan pada tanggal 4 Juli 2019," ungkap Thomas di Menara Indofood, Jakarta, Rabu (29/5).
Thomas menjelaskan, untuk tahun ini pihaknya menargetkan pertumbuhan laba single digit. Meski demikian, Thomas enggan merinci lebih lanjut soal target bottom line tersebut.
"Untuk tahun ini kami menargetkan pertumbuhan kinerja single digit tapi di high levelnya ya," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sepanjang tahun 2018, laba bersih ICBP tercatat sebesar Rp 4,58 triliun. Angka tersebut tumbuh 20,5 persen dibandingkan laba bersih 2017 sebesar Rp 3,89 triliun. Pencapaian laba ini seiring pertumbuhan penjualan bersih konsolidasi ICBP sebesar 7,9 persen, dari Rp 35,61 triliun pada 2017 menjadi Rp 38,41 triliun pada 2018.
Selain itu, RUPST juga menyetujui pengangkatan Sulianto Pratama dan Mark Julian Wakeford sebagai Direktur ICBP. Adapun susunan Direksi Perseroan sebagai berikut:
Dewan Direksi
Direktur Utama: Anthoni Salim
Direktur: Tjhie Tje Fie (Thomas Tjhie)
Direktur: Taufik Wiraatmadja
Direktur: Axton Salim
Direktur: Joedianto Soejonopoetro
Direktur: Hendra Widjaja
Direktur: Suaimi Suriady
Direktur: Sulianto Pratama
Direktur: Tio Eddy Hariyanto
Direktur: Mark Julian Wakeford
ADVERTISEMENT
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 12:00 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini