Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Produsen Otomotif RI Tunggu Kejelasan Aturan Mobil Listrik
10 Maret 2019 10:03 WIB
Diperbarui 20 Maret 2019 20:08 WIB
ADVERTISEMENT
Para pengusaha yang tergabung dalam Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Mobil Listrik . Mereka ingin melihat kejelasan dalam aturan tersebut.
ADVERTISEMENT
Ketua Gaikindo, Jongkie Sugiarto mengatakan, kejelasan yang dimaksud adalah aturan turunan dari perpres tersebut yang mungkin berada di berbagai kementerian. Salah satunya harmonisasi tarif perpajakan dari mobil listrik yang bakal diatur oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sebagai perwakilan pengusaha, kata Jongkie, Gaikindo memang diajak pemerintah untuk berdiskusi mengenai rancangan Perpres Mobil Listrik ini. Tapi menurutnya, di dalam perpres nanti, tidak memuat aturan yang lebih detail, termasuk harmonisasi tarif perpajakan.
"Di dalam perpres itu enggak ada misalnya industri dikasih apa gitu, misalnya pajaknya diturunkan. Enggak. Mungkin nanti terpisah dalam bentuk PMK (Peraturan Menteri Keuangan). Ini yang sekarang sedang kita tunggu juga (harmonisasi tarif)," kata Jongkie saat dihubungi kumparan, Minggu (10/3).
Dia menjelaskan bahwa pengusaha membutuhkan kejelasan harmonisasi tarif perpajakan otomotif yang menyangkut kendaraan berbagai jenis kendaraan listrik. Sebab, kata dia, di dalam kendaraan masa depan ini ada yang berjenis hybrid, plug in hybrid, electric, dan lainnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Jongkie, pengertian dari mobil listrik adalah kendaraan yang hybrid dan plug hybrid. Intinya, semua jenis kendaraan listrik itu masuk dalam satu payung yang disebut Low Carbon Emision Vehicle (LCEV) atau kendaraan beremisi karbon rendah.
Dengan adanya kejelasan harmonisasi tarif ini, kata dia, pengusaha jadi bisa menghitung berapa harga jual kendaraan listrik ke masyarakat.
"Tarif mobil itu kan ada yang namanya PPnBM, ya itu yang sedang kita tunggu. Kita minta itu disesuaikan atau diaturlah supaya mobil listrik, hybrid, atau LCEV ini bisa berkembang di masyarakat. Bisa tahu harga jualnya berapa," jelas Jongkie.
Tapi Jongkie sendiri enggan menyebutkan berapa tarif pajak yang diinginkan pengusaha. Kata dia, biar menunggu perpres dan aturannya terbit dahulu.
ADVERTISEMENT
Rancangan Perpres Mobil Listrik sendiri sudah selesai di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. Selanjutnya, perpres ini dibawa ke Istana Negara untuk ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Seingatnya, Gaikindo diajak berdiskusi tentang aturan ini terakhir kali pada dua bulan lalu. Tapi dia tidak ingat betul poin apa saja yang didiskusikan dalam rancangan perpres tersebut.
Jongkie mengaku pada dasarnya Gaikindo mendukung adanya pepres ini karena memberikan kepastian hukum untuk menjalankan roadmap kendaraan listrik di Indonesia ke depannya.
Penerbitan perpres ini terus molor dari target yang dijanjikan. Mulanya pada 2018 bakal selesai di tangan presiden, lalu direvisi menjadi di awal 2019, tapi hingga kini masih belum rampung juga.
Menurut Jongkie, pemerintah pasti memiliki pertimbangan sendiri mengapa aturan ini belum juga ditandatangani. Kata dia, lebih baik aturan ini keluar dengan poin-poin yang jelas ketimbang harus terburu-buru diterbitkan.
ADVERTISEMENT
"Jadi kita tunggu saja sampai Pepresnya diterbitkan dengan aturan lain dari kementerian terkait dalam hal ini Kemenperin, Kementerian Perhubungan, Kementerian ESDM, dan Kementerian Keuangan. Masih banyak yang harus kita tunggu sampai itu terbit semua," tutur Jongkie.