Profil Fakhri Hilmi, Eks Pejabat OJK Terdakwa Jiwasraya yang Divonis Bebas

8 April 2022 13:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fakhri Hilmi bekas pejabat OJK/terdakwa kasus Jiwasraya. Foto: Ema Fitriyani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Fakhri Hilmi bekas pejabat OJK/terdakwa kasus Jiwasraya. Foto: Ema Fitriyani/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK, Fakhri Hilmi, divonis bebas oleh Mahkamah Agung. Ia dinilai tak terbukti turut korupsi dalam kasus Jiwasraya yang merugikan negara hingga Rp 16,8 triliun.
ADVERTISEMENT
"Menyatakan Terdakwa Fakhri Hilmi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primer dan Dakwaan Subsidair," kata majelis hakim kasasi dalam ringkasan vonis yang disampaikan Wakil Ketua Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro, Kamis (7/4).
MA menilai Fakhri Hilmi tak terbukti korupsi sebagaimana dakwaan jaksa. Ia didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. Kedua dakwaan dinilai tak terbukti.
"Membebaskan terdakwa Fakhri Hilmi oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum. Memulihkan hak terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," sambung amar putusan.

Profil Fakhri Hilmi

Fakhri Hilmi menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A pada 2014-2017. Pada 2016, Fakhri diduga mengetahui adanya penyimpangan transaksi saham oleh Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat.
ADVERTISEMENT
Ia kemudian diangkat menjadi Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal OJK pada 2017. Lalu pada Juni 2020, ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Jiwasraya.
Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal 2 OJK Fakhri Hilmi (kanan). Foto: Ema Fitriyani/kumparan
Dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat, Fakhri divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hukumannya diperberat Pengadilan Tinggi DKI. Yakni menjadi 8 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan. Namun kini Fakhri Hilmi bebas berkat kasasinya dikabulkan.
Berdasarkan situs KPK, nama Fakhri Hilmi sudah 9 kali menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Saat menjabat Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A, ia dua kali melapor LHKPN, yakni pada 24 November 2014 dan 15 April 2016.
ADVERTISEMENT
Dalam dua laporan itu, hartanya tercatat sama besarnya yakni Rp 1.274.199.429. Sementara laporan yang paling terbaru ialah pada 2 Maret 2020 untuk laporan periodik 2019.
Ia melapor selaku Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK. Dalam laporannya itu, total harta kekayaannya ialah sebesar Rp 7,5 miliar. Terdiri dari tanah dan bangunan di Bogor dan Jakarta Selatan senilai Rp 3,4 miliar, kendaraan senilai Rp 621 juta, harta bergerak lainnya senilai Rp 385 juta, surat berharga Rp 500 juta, kas dan setara kas Rp 5.445.772.233, utang senilai Rp 2.754.878.447.