Kumparan Logo

Profil Haji Isam, Crazy Rich Kalsel yang Disebut di Sidang Kasus Mafia Pajak

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
KPK tahan Mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani, di kasus mafia pajak.  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
KPK tahan Mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani, di kasus mafia pajak. Foto: Dok. Istimewa

Dalam persidangan kasus Mafia Pajak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (4/10), muncul nama Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama.

Jhonlin Baratama merupakan anak perusahaan dari Jhonlin Group. Pemilik saham mayoritas dari Jhonlin Baratama adalah Jhonlin Group yakni 408.000 lembar atau senilai Rp 40,8 miliar, kemudian Hj Nurhayati sebanyak 359.840 saham senilai Rp 35,9 miliar, dan Haji Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam sebanyak 32.160 senilai Rp 3,2 miliar.

Nama Haji Isam disebut dalam kesaksian mantan tim pemeriksa pajak di Direktorat Jenderal Pajak, Yulmanizar. Yulmanizar bersaksi untuk Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak 2016-2019, Angin Prayitno Aji, dan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak 2016-2019, Dadan Ramdani, yang duduk sebagai terdakwa.

Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada suap pengurusan pajak kepada pejabat Ditjen Pajak. Salah satunya terkait pajak PT Jhonlin Baratama.

Siapa Haji Isam?

Samsudin Andi Arsyad dikenal sebagai pengusaha kaya raya (crazy rich) di Batulicin, Kabupaten Tanah Bumu, Provinsi Kalimantan Selatan. Bisnisnya di PT Jhonlin Group bergerak di berbagai bidang mulai dari pertambangan batu bara, perkebunan sawit, jasa pelabuhan, jasa transportasi udara, jasa keamanan, agrobisnis, hingga infrastruktur dan manufaktur.

Haji Isam memiliki rumah mewah bak istana dan koleksi mobil mewah. Acara lamaran putrinya, Liana Jhonlin dengan seorang pebalap bernama Putra, sempat ramai di media sosial karena digelar sangat mewah.

Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam. Foto: Instagram/@lianajhonlin12

Pada Pilpres 2019 lalu, Haji Isam juga pernah mendapat sorotan saat DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Kalsel membelot dari Prabowo-Sandi ke Jokowi-Ma'ruf Amin. Haji Isam disebut-sebut terkait dalam persoalan tersebut. Seperti diketahui, PAN saat itu mendukung pasangan Prabowo-Sandi.

Meski sempat menjadi Ketua Dewan Penasihat PAN Kalsel, Haji Isam justru menyeberang ke kubu Jokowi-Ma'ruf. Surat Keputusan Tim Kampanye Jokowi-Ma’ruf tertanggal 19 Agustus 2018 menyebutkan bahwa pemilik PT Jhonlin Group ini menempati posisi sebagai Wakil Bendahara.

Kesaksian Terkait Haji Isam

Dalam persidangan, Yulmanizar selaku mantan tim pemeriksa PT Jhonlin Baratama membenarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. BAP itu menyinggung nama Haji Isam.

"BAP 41, Saudara mengatakan 'Bahwa dalam pertemuan Saya dengan tim pemeriksa, dengan Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin memang tidak ada permintaan penurunan pajak, hanya saja permintaan yang dimaksud adalah permintaan untuk mengkondisikan nilai perhitungan pada Rp 10 miliar dan atas permintaan tersebut kami pun tidak melakukan pemeriksaan menyeluruh dan mendetail atas nilai pajak yang seharusnya disetorkan PT Jhonlin sebagai pajak ke negara. Saya tambahkan bahwa pertemuan dengan Agus Susetyo ini disampaikan ke kami adalah permintaan langsung pemilik PT Jhonlin Baratama yakni Samsuddin Andi Arsyad atau Haji Isam untuk membantu pengurusan dan pengondisian nilai SKP'. Apakah benar keterangan ini?" tanya JPU KPK Takdir Suhan.

"Ya itu yang disampaikan Pak Agus," jawab Yulmanizar.

Foto diduga barang bukti kasus Ditjen Pajak di PT Jhonlin Baratama yang disembunyikan sebelum geledah KPK. Foto: Dok. Istimewa

Menurut Yulmanizar, PT Jhonlin Baratama hanya perusahaan yang menggarap tambang. Sedangkan perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah PT Arutmin Indonesia.

"Yang mempunyai IUP itu Arutmin, jadi PT Jhonlin Baratama ini hanya menyediakan, maksudnya menggali, menumpuk, sampai mengangkat batu baranya," ungkap Yulmanizar.

Yulmanizar juga membenarkan keterangan dalam BAP yang menyebutkan ada fee sebesar Rp 40 miliar dari PT Jhonlin Baratama untuk Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak 2016-2019, Angin Prayitno Aji, dan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak 2016-2019, Dadan Ramdani.

"BAP 144, Saudara menjelaskan bahwa penerimaan uang yang diberikan oleh Agus Susetyo secara bertahap dengan kesepakatan fee sejumlah Rp 40 miliar yang dapat jatah ini adalah Agus Susetyo Rp 5 miliar, kemudian dipotong pemberian. Angin dan Dadan harusnya dapat 50 persen dari total 'fee' dipotong jatah Agus yakni Rp 17,5 miliar namun ini tentatif dikarenakan uang diterima dengan kurs dolar singapura. Kemudian terkait Alfred dan lain-lain, jatah 50 persen dipotong jatah Agus Susetyo yakni Rp 17,5 miliar," demikian disebutkan JPU KPK.

Dalam dakwaan disebutkan Agus Susetyo adalah konsultan pajak yang ditunjuk oleh PT Jhonlin Baratama. Pada Juli-September 2019, Agus Susetyo secara bertahap menyerahkan SGD 3,5 juta atau setara Rp 35 miliar kepada Yulmanizar.

Dari Rp 35 miliar tersebut, Angin dan Dadan menerima SGD 1,75 juta atau Rp 17,5 miliar. Sisanya diterima tim pemeriksa yaitu Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian masing-masing sebesar SGD 437.500. Sedangkan SGD 500 ribu atau setara Rp 5 miliar diberikan kepada Agus Susetyo.