Profil PT OVO Finance Indonesia yang Izinnya Dicabut, Beda dengan E-Wallet OVO

10 November 2021 9:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi promo cashback dari aplikasi pembayaran online OVO. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi promo cashback dari aplikasi pembayaran online OVO. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
PT OVO Finance Indonesia, perusahaan yang baru-baru ini izinnya dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan pengelola dompet digital atau e-wallet OVO. Dompet digital OVO dikelola oleh PT Visionet International.
ADVERTISEMENT
OVO Finance Indonesia adalah perusahaan multifinance, yakni lembaga keuangan yang bergerak di bidang usaha peminjaman dana kepada debitur untuk melakukan pembelian barang atau jasa. Perizinan perusahaan ini ada di OJK.
Sementara itu dompet digital OVO yang dikelola PT Visionet International merupakan bagian dari sistem pembayaran elektronik. Perizinan dan pengawasan dompet digital OVO ada di bawah Bank Indonesia.
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Dikutip dari keterangan resmi OJK, OVO Finance Indonesia beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR. Rasuna Said Kav. B-12 RT. 017 RW. 07, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan 12940.
"OFI (OVO Finance Indonesia) adalah perusahaan multifinance yang tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia. Hanya saja, sejak awal pendiriannya OFI juga menggunakan nama OVO," kata Head of Public Relations OVO, Harumi Supit, dalam keterangan yang diterima kumparan, Rabu (10/11).
ADVERTISEMENT
Berdasarkan penelusuran kumparan, OVO Finance memperoleh izin usaha dari OJK pada 16 Oktober 2019 melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-102/KDK.05/2019.
Kemudian pada 19 Oktober 2021, OJK mencabut izin tersebut melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-110/D.05/2021.
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan. Selain itu PT OVO Finance Indonesia juga diharuskan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
OJK tegas meminta perusahaan untuk:
ADVERTISEMENT