Profil: Siapa Minna Padi?

8 Juni 2020 13:33 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Grand launching Minna Padi Aset Manajemen. Foto: Minna Padi Aset Manajemen
zoom-in-whitePerbesar
Grand launching Minna Padi Aset Manajemen. Foto: Minna Padi Aset Manajemen
ADVERTISEMENT
Pada November 2019 lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan 6 produk reksa dana milik PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) yang menawarkan imbal hasil pasti (fixed return), 11 persen untuk waktu 6-12 bulan.
ADVERTISEMENT
OJK lantas memberikan tenggat waktu pada MPAM untuk menjual dan membubarkan reksa dana pada 19 Februari 2020 karena dinilai melanggar ketentuan investasi. Namun hingga saat ini, perseroan belum menyelesaikan masalah likuidasi tersebut.
Lantas, siapakah Minna Padi Aset Manajemen (MPAM)?
Berikut kumparan merangkum profil singkatnya.
Mengutip dari situs resmi perusahaan, Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) adalah perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan investasi. MPAM didirikan pada tanggal 11 November 2004 dan telah memperoleh izin usaha dari BAPEPAM Nomor Kep. 08/PM/MI/2005 tanggal 20 Juli 2005 sebagai manajer investasi.
MPAM merupakan bagian dari PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI). Aktivitas usaha MPAM berfokus pada pengelolaan dana masyarakat dengan tujuan memperoleh imbal hasil investasi yang optimal. Dalam pengelolaan dana masyarakat, MPAM menawarkan berbagai produk dan jasa, salah satunya adalah reksa dana.
Ilustrasi investasi Minna Padi. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Pada laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), MPAM memiliki 15 produk reksa dana. Adapun pemegang saham MPAM adalah Edy Suwarno sebesar 81 persen dan 18 persen sisanya dimiliki oleh induk usaha yaitu PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI).
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, OJK menerbitkan surat bertajuk Perintah Untuk Melakukan Tindakan Tertentu yang ditujukan kepada direksi Minna Padi Aset Manajemen. Surat tersebut memutuskan enam produk RD yang harus dibubarkan perseroan adalah RD Minna Padi Pringgondani Saham, RD Minna Padi Pasopati Saham, dan RD Syariah Minna Padi Amanah Saham Syariah.
Reksa dana lain yang juga harus dibubarkan berdasarkan surat OJK bernomor S-1442/PM.21/2019 itu adalah RD Minna Padi Hastinapura Saham, RD Minna Padi Property Plus, dan RD Minna Padi Keraton II. Empat nama pertama adalah reksa dana saham dan sisanya adalah reksa dana campuran.
Ilustrasi investasi Minna Padi. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Bebeberapa alasan yang menjadi dasar antara lain, OJK menemukan dua reksa dana saham yakni RD Minna Padi Pasopati Saham dan RD Minna Padi Pringgondani besutan Minna Padi menjanjikan imbal hasil pasti (fixed return) masing-masing 11 persen antara waktu 6 bulan-12 bulan.
ADVERTISEMENT
Padahal, kedua reksa dana itu adalah reksa dana saham yang memiliki sifat terbuka. Ini artinya unit penyertaan produk reksa dana ini dapat dibeli-dijual setiap waktu dan sangat terpengaruh kondisi pasar sehingga kinerjanya tidak dapat dan tidak patut dijanjikan.
Selain itu, MPAM juga dilarang menambah produk investasi baru, memperpanjang/menambah dana kelolaan reksa dana, menambah portofolio reksa dana yang sudah ada. Selain itu, izin direktur utama perseroan yaitu Djayadi dibekukan otoritas selama 1 tahun.
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
*****
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!