Program Kartu Prakerja Gelombang IV Dibuka Besok, Kuota Naik Jadi 800 Ribu Orang

7 Agustus 2020 17:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga mencari informasi tentang pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang kedua di Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Warga mencari informasi tentang pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang kedua di Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
Pemerintah akan membuka pendaftaran gelombang IV Program Kartu Prakerja pada besok, Sabtu 8 Agustus 2020 mulai pukul 12.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono, mengatakan jumlah kuota penerima Kartu Prakerja bakal ditingkatkan jadi 800.000 orang.
"Besok siang gelombang empat akan dibuka pukul 12.00 WIB dengan kuota peserta sebanyak 800.000 orang," kata Susiwijono dalam konferensi pers daring, Jumat (7/8).
Susiwijono menjelaskan, besaran insentif yang diberikan masih sama dengan gelombang-gelombang sebelumnya yaitu sebesar Rp 3,55 juta.
Insentif tersebut terdiri atas voucher Rp 1 juta untuk membeli pelatihan yang ditawarkan Ruangguru, Tokopedia, Bukalapak, Belajar Apa, Pintaria, Sekolahmu, Pikar Mahir, dan Sisnaker.
Setelah menyelesaikan pelatihan, peserta akan mendapatkan insentif Rp 2,4 juta yang masing-masing besarannya Rp 600.000 ribu per bulan. Kemudian, peserta juga akan mendapatkan insentif dari pengisian survei sebesar Rp 150.000 untuk tiga kali survei.
Warga mencari informasi tentang pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang kedua di Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Susiwijono menjelaskan, pembukaan pelatihan gelombang 4 ini tertunda lantaran manajemen pelaksana bersama dengan Komite Prakerja melakukan perbaikan tata kelola pelaksanaan program yang dituangkan dalam Perpres Kartu Prakerja.
ADVERTISEMENT
Adapun perbaikan tata kelola tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.
"Perpres 76 dan Permenko 11 menjadi dasar dalam pembukaan batch empat dan ke depan kita berharap ini menjadi perhatian stakeholder terutama aspek tata kelola sudah terjawab semua," katanya.
***
Saksikan video menarik di bawah ini.