Program Makan Gratis Diwaspadai Gerus Anggaran Kementerian & Lembaga di 2025

29 Juni 2024 17:45 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah siswa menyantap makanan gratis saat simulasi program makan siang gratis di SMP Negeri 2 Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (29/2/2024). Foto: Sulthony Hasanuddin/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah siswa menyantap makanan gratis saat simulasi program makan siang gratis di SMP Negeri 2 Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (29/2/2024). Foto: Sulthony Hasanuddin/Antara Foto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) memprediksi terjadi penurunan pagu anggaran di kementerian dan lembaga dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Jenderal (Sekjen) FITRA, Misbah Hasan, menyebutkan rata-rata penurunan pagu anggaran K/L bisa mencapai 10-20 persen dari tahun sebelumnya. Hal ini diduga berkaitan dengan program makan bergizi yang akan direalisasikan pada tahun 2025.
Kendati begitu, Misbah menilai persentase penurunan anggaran K/L masih dinamis, karena masih dalam kerangka Pagu Indikatif dan masih dalam proses bernegosiasi di forum Trilateral Meeting antara Bappenas, Kemenkeu, dan K/L teknis hingga Pembacaan Nota Keuangan 16 Agustus 2024 nanti.
"Peluang kedua bisa pada saat pembahasan RAPBN antara eksekutif dan legislatif pada bulan Agustus sampai dengan Oktober 2024," ucapnya melalui keterangan tertulis, Sabtu (29/6).
Berdasarkan simulasi versi Kementerian PPN/Bappenas, program makan bergizi gratis membutuhkan alokasi anggaran sebesar Rp 71 triliun untuk 20 ribu porsi pada tahun 2025.
ADVERTISEMENT
Alokasi tersebut merupakan simulasi awal dari kebutuhan alokasi anggaran sebesar Rp 185,2 triliun per tahun. Adapun sasaran dari program makan bergizi gratis adalah siswa pra-sekolah, SD, SMP, SMA dan Pesantren sebanyak 80 juta pada tahun 2029 untuk tujuan menangani stunting.
Misbah menilai anggaran makan bergizi gratis sebesar Rp 71 triliun terlalu besar, terlebih skema dan teknis pemberian makan gratis belum jelas dilakukan oleh satu atau lintas kementerian.
"Hal ini menjadi penting karena berkaitan dengan struktur kabinet presiden dan wakil presiden baru yaitu Prabowo-Gibran. Harusnya terlebih dahulu dilakukan uji publik, jangan sampai di tengah jalan terjadi persoalan,” tambahnya.
Misbah berkata, terbatasnya ruang APBN dan janji politik membuat pemerintah akan mencari tambahan pendapatan agar program makan bergizi gratis terealisasi, misal menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan mencari sumber pendapatan lainnya baik pajak maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, saat ini pemerintah sudah menerapkan Automatic Adjustment 5 persen ke seluruh K/L. Misbah memproyeksi kemungkinan juga digunakan untuk program makan bergizi gratis di tahun 2025 dengan persentasenya yang lebih besar.
"Padahal Automatic Adjustment ini harusnya digunakan pada saat kondisi negara genting karena ketidakstabilan global,” tegasnya.
Peneliti FITRA, Gurnadi Ridwan, menambahkan selain masalah teknis dan pendanaan dalam persiapan program makan bergizi gratis, pemerintah juga perlu membuat mitigasi untuk mengatasi kebocoran anggaran dan conflict of interest dalam pengadaan barang dan jasa.
”Jangan sampai program makan siang gratis dijadikan bancakan dan bagi-bagi jatah saja, hal ini tentu akan berakibat pada efektivitas dan dampak program," jelasnya.
Prabowo tinjau makan siang gratis di China. Foto: Dok. Istimewa
Gurnadi berpendapat, masyarakat tidak akan rela jika alokasi anggaran sebesar Rp 71 triliun akan banyak dihabiskan untuk administrasi, rapat dan koordinasi saja. "Oleh sebab itu transparansi anggarannya harus jelas,” ucap dia.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Gurnadi juga memberikan catatan jika alokasi makan bergizi gratis masuk dalam pos cadangan yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara (BUN). Berdasarkan pengalaman FITRA, transparansi dan akuntabilitas anggaran di BUN relatif sulit diakses.
Dia mengatakan, ada dua akses data yang pernah dilakukan FITRA ke BUN yaitu permohonan data anggaran program BBM Tertentu (JBT) Minyak Solar dan data anggaran Bansos Presiden, keduanya tidak bisa diakses karena alasan kerahasiaan dan keamanan negara.
”(Jika masuk BUN) akan sulit dipantau, bahkan legislatif hanya tau gambaran besarnya saja” tutup Gurnadi.