Program Penangkapan Ikan Terukur KKP Belum Jalan, Diwariskan ke Prabowo-Gibran

3 September 2024 18:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (2/9/2024). Foto: Widya Islamiati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (2/9/2024). Foto: Widya Islamiati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menuturkan akan mewariskan program Penangkapan Ikan Terukur (PIT) pada pemerintahan selanjutnya.
ADVERTISEMENT
Trenggono bilang, meskipun peraturan pemerintah (PP) yang menjadi payung hukum program ini telah terbit, hanya saja implementasinya belum bisa dilakukan tahun ini. Kebijakan ini tertuang dalam PP Nomor 11 tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur yang terbit pada 6 Maret 2023.
“Jadi kalau ditanya, kapan itu jalan, mohon maaf itu kita mulai 2021 exercise, 2022 pendalaman ke seluruh dunia benchmarking dan sebagainya, 2023 baru keluar PP, 2024 tidak bisa langsung. Jadi mudah-mudahan di pemerintahan akan datang akan dijalankan,” kata Trenggono di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (2/9).
Trenggono tidak menampik saat ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) belum mengimplementasikan program ini. Dia bilang, tidak mungkin mengimplementasikan program ini di sisa waktu pemerintahan sekarang yang tinggal menghitung bulan.
ADVERTISEMENT
“Memang betul belum kita eksekusi, karena kita tanggung, (pemerintahan saat ini) tinggal satu bulan setengah kurang lebih, sebaiknya di pemerintahan yang baru, kalau dilakukan jauh lebih baik. (Sekarang) nggak bisa, waktunya nggak cukup, karena PIT butuh persyaratan yang maksimal, termasuk jawaban PNBP-nya bisa turun,” jelas Trenggono.
Saat ini KKP telah mendapatkan pinjaman lunak untuk salah satu program bagian dari PIT, yaitu pembangunan pelabuhan yang lebih modern. Pinjaman ini berasal dari beberapa sumber meliputi Asian Development Bank (ADB), American Financial Group (AFG) juga Japan International Cooperation Agency (JICA).
Dampak penerapan kebijakan penangkapan terukur. Foto: Dok. KKP
Sebab menurut dia, dengan porsi jatah anggaran yang diberikan untuk KKP, tidak mungkin dapat melaksanakan pembangunan pelabuhan tersebut. Pada 2024, KKP mendapatkan jatah anggaran Rp 6,55 triliun.
ADVERTISEMENT
“Jelas tidak mungkin dengan angka yang ada untuk membangun pelabuhan, maka kita lakukan adalah dengan mencari pinjaman lunak salah satunya dari Islamic Development Bank, dari AFG, lalu kita proses ke JICA,” tutur Trenggono.
Saat ini pinjaman tersebut telah sampai di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hanya saja belum dilimpahkan ke KKP, sebab baru akan dimulai setelah pemerintahan berganti.
“Sudah di Kemenkeu. Iya (belum direalisasikan) supaya startnya biar lebih bersih, kalau sekarang dimulai nggak bagus,” imbuh Trenggono.