Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Progres Pembangunan MRT Fase II Bundaran HI-Kota Capai 65 Persen
12 September 2023 12:35 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Direktur Utama PT MRT Jakarta, Tuhiyat, mengungkapkan pembangunan infrastruktur MRT Fase II dari Bundaran HI hingga Jakarta Kota saat ini sudah mencapai 65 persen. Pembangunan baru diselesaikan sampai area kawasan Harmoni, Jakarta.
ADVERTISEMENT
"Mandat pertama ini kami teruskan pembangunan ke arah utara menuju Kota. Sampai Harmoni 65 persen sudah targetnya," kata Tuhiyat dalam peluncuran kampanye Green Economy & Green Environment, di Stasiun Bundaran HI, Selasa (12/9).
Sementara untuk pembangunan infrastruktur terowongan yang tersambung dari Harmoni ke arah Kota sudah mencapai 28 persen. Tuhiyat juga menargetkan pada 2024 pihaknya akan paralel membangun jalur Timur-Barat MRT fase II.
Pada tahap pertama, MRT Jakarta akan melakukan groundbreaking dari Medan Satria hingga Tomang sepanjang 24 kilometer. Sedangkan untuk Tomang-Kembangan sepanjang 9 kilometer akan dilakukan groundbreaking pada Agustus 2024.
"Groundbreaking Agustus 2024. Kemudian Tomang-Tumbangan 9 km. Sampai fase berikutnya kita kejar terus," tegas Tuhiyat.
Setelah pembangunan infrastruktur selesai, Tuhiyat menyebut MRT Jakarta akan segera melakukan operasi armada. MRT Jakarta Fase 1 sendiri sudah menampung 100 ribu penumpang per hari dengan kecepatan waktu 99,99 persen arriving time.
ADVERTISEMENT
"Mandat kedua, setelah konstruksi MRT dan melakukan operasi, biasanya operasionalnya diserahkan kepada pihak lain tapi kita diberi kepercayaan. Fase 1 dari lebak bulus-hi itu hampir 100 ribu penumpang sehari dengan ketepatan waktu 99.99 persen arriving time," pungkas Tuhiyat.
Pembangunan fase 2 merupakan proyek strategis nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategi Nasional.
Selain itu, Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1713 Tahun 2019 tentang Perubahan Keputusan Atas Gubernur Nomor 1728 Tahun 2018 tentang Penetapan Lokasi untuk Pembangunan Jalur Mass Rapid Transit Koridor Bundaran HI-Kota menjadi landasan penetapan jalur dan stasiun di fase 2A.
ADVERTISEMENT