Proposal Pemanfaatan Ruang Laut Numpuk, KKP: Bukan untuk Minta Pasir

4 Juni 2023 12:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengaku proposal izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) menumpuk di meja Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
ADVERTISEMENT
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Komunikasi dan Kebijakan Publik, Wahyu Muryadi, mengatakan proposal ini menumpuk sebelum diterbitkan PP No. 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
“Kalau PKKPRL dari mana saja kebanyakan dari swasta, numpuk. Pak menteri untuk mengizinkan itu harus ngecek di lokasi, sudah ada izin zonasi yang diberikan dari Pemprov, bagaimana AMDAL-nya, nanti ada dikaji dari tim KKP sendiri,” imbuh Wahyu saat dihubungi kumparan, Minggu (4/6).
Wahyu membantah proposal tersebut berkaitan dengan permintaan pasir laut. Izin PKKPRL hanya berlaku bagi pelaku usaha di dalam negeri. MKP (Menteri Kelautan dan Perikanan) akan mewajibkan setiap izin PKKPRL yang ujungnya membuat reklamasi harus menggunakan bahan urukan dari pasir hasil sedimentasi.
ADVERTISEMENT
“Jadi enggak ada urusannya sama pasir laut, bukan izin untuk minta pasir. Pak Menteri mengatakan setelah PP Sedimentasi, setiap reklamasi membangun urukannya dari pasir sedimentasi. Enggak ada orang minta pasir ke Menteri,” tuturnya.
Wahyu menyebut proposal izin PKKPRL berasal dari pengusaha domestik. Contohnya untuk membangun resort atau perluasan pabrik untuk membangun dok perkapalan membutuhkan izin reklamasi.
“Kita enggak ada urusan untuk jualan pasir laut. Kalaupun ekspor nanti urusannya Kementerian Perdagangan. Ini adalah proposal yang menumpuk untuk membangun infrastruktur laut termasuk bangun jetty (dermaga) dan reklamasi,” imbuhnya.
Wahyu meluruskan, dengan diterbitkannya PP No. 26 Tahun 2023 akan menata jenis pasir yang digunakan untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.