Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Serikat buruh di Jawa Barat (Jabar) menentang atas dikeluarkannya surat edaran Gubernur Jabar Nomor 561/175/Yanbangsos mengenai upah minimum kabupaten dan kota atau upah buruh tahun 2020. Buruh menuntut gubernur untuk mengubah surat edaran menjadi surat keputusan yang bersifat mengikat.
ADVERTISEMENT
"Surat edaran tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sehingga perusahaan di wilayah Jawa Barat boleh tidak menaikkan UMK 2020," kata Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia-Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Jabar Sabilar Rosyad melalui keterangannya, Minggu (1/12).
Sabilar pun menuturkan, pihaknya akan menggelar demonstrasi di Gedung Sate pada tanggal 2 Desember mendatang. Akan tetapi, apabila surat edaran tidak diubah, maka buruh se-Jabar akan melakukan aksi mogok massal di kabupaten dan kota pada tanggal 3 hingga 4 Desember.
"Jika tanggal 2 (Desember) gubernur tidak berubah surat edaran menjadi surat keputusan, pada tanggal 3 dan 4 Desember 2019 buruh Jawa Barat akan melakukan aksi mogok daerah di kabupaten dan kota se-Jawa Barat," ucap dia.
ADVERTISEMENT
"Teknis dari pemogokan umum ini adalah pada tanggal 2 Desember 2019 buruh se-Jawa Barat akan melakukan aksi di Kantor Gubernur Jawa Barat," lanjut dia.
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja (KSPI) Said Iqbal menilai gubernur telah melakukan pelanggaran hukum karena dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan tertulis upah minimum ditetapkan melalui surat keputusan.
Said pun menambahkan, UMK yang ditetapkan melalui surat edaran dapat disalahgunakan perusahaan dengan tidak mematuhinya. Dia juga menduga adanya upaya sistematis oleh pihak terkait untuk menghapuskan UMK ke depannya.
"Kami juga menilai, ini adalah kebijakan yang secara sistematis akan menghilangkan UMK," ungkap dia.
Lebih lanjut, Said mempertanyakan maksud gubernur yang justru memilih untuk mengeluarkan surat edaran. Padahal, provinsi lain di Indonesia mengeluarkan SK. Padahal, kata dia, upah merupakan nadi dalam kehidupan yang mesti ditimbang dan diputuskan dengan matang.
ADVERTISEMENT
"Ada apa di balik semua ini?" tanya dia.
Sebelumnya, Kadis Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jabar, Mochamad Ade Afriandi menuturkan, surat edaran gubernur dimaksudkan mendorong terciptanya ruang berunding di antara pekerja dan perusahaan terkait UMK. Melalui surat edaran, dia menilai pekerja dan pengusaha berada dalam posisi yang sejajar.
Selain itu, Ade mengungkapkan, surat keputusan apabila dikeluarkan dapat mengakibatkan banyaknya keluhan dari pengusaha karena sifatnya yang mengikat. Pengusaha, menurut dia, juga ingin membuka ruang perundingan.
"Jadi, yang ingin kita kedepankan kembali pada prinsip pengupahan di mana ada perundingan antara pengusaha dan buruh maupun asosiasi buruh," terang dia.
"Maka terobosan gubernur ini bukan bicara surat edarannya yang harus dipahami bahwa isi dari surat edaran itu yang dorong posisi pengusaha pekerja buruh di dalam posisi yang sama," lanjut dia.
ADVERTISEMENT