Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Provinsi DKI Jakarta Berikan Insentif Pembayaran PBB-P2 Lebih Awal di 2024
2 Agustus 2024 14:02 WIB
·
waktu baca 2 menitWarga Jakarta yang memiliki properti dan lahan kini bisa mendapat insentif berupa keringanan pokok PBB dan pembebasan sanksi administrasi kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 lebih awal di 2024.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2024 Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan serta Kemudahan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan - Perdesaan dan Perkotaan.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menjelaskan, keringanan Pokok PBB ini sebesar 10 persen untuk pembayaran pada periode 4 Juni hingga 31 Agustus 2024. Ada pula potongan 5 persen untuk pembayaran pada periode 1 September hingga 30 November 2024.
“Sedangkan untuk Pembebasan Sanksi Administratif dikenakan kepada Wajib Pajak yang telah melakukan pembayaran PBB-P2 2013 sampai dengan tahun pajak 2023 pada periode 04 Juni - 30 November 2024; Melunasi pokok PBB-P2 sebelum berlakunya Pergub ini tetapi masih dikenakan sanksi administrasi. Membayar angsuran PBB-P2 sebelum jatuh tempo jadwal pembayaran angsuran terakhir, dan; Bebas dari sanksi bunga angsuran dan bunga terlambat bayar,” jelas Morris.
Selanjutnya, Ketentuan Insentif Pembayaran hanya berlaku untuk PBB-P2 yang masih harus dibayar. Wajib Pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan insentif ini, serta pembayaran PBB dapat dilakukan melalui berbagai metode di seluruh channel pembayaran yang bekerja sama dengan Pemprov Jakarta.
“Sekurangnya ada tiga manfaat Insentif Pembayaran PBB, yaitu membantu meringankan beban masyarakat dalam membayar PBB; meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam membayar PBB, dan mendukung optimalisasi pendapatan daerah dari sektor PBB,” tutur Morris.
Kebijakan insentif pembayaran PBB DKI Jakarta tahun 2024 memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk mendapatkan keringanan pokok dan pembebasan sanksi administrasi. Insentif ini merupakan upaya pemerintah untuk mendorong kepatuhan Wajib Pajak dalam membayar PBB dan membantu meringankan beban masyarakat di tengah situasi ekonomi yang masih belum stabil.
Morris mengajak Wajib Pajak memanfaatkan insentif ini dengan melakukan pembayaran PBB-P2 lebih awal di tahun 2024.
“Dengan melakukan pembayaran PBB, kita turut berkontribusi dalam membangun Jakarta yang lebih maju dan sejahtera,” kata Morris menutup keterangannya.
Artikel ini dibuat oleh kumparan Studio