Proyek IKN Diperkirakan Serap 330 Ribu Ton Besi dan Baja Lokal Sampai Akhir 2024

10 Juli 2024 12:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Abdul Muis. Foto: Akbar Maulana/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Abdul Muis. Foto: Akbar Maulana/kumparan
ADVERTISEMENT
Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Abdul Muis, memperkirakan proyek IKN dari tahun 2023 sampai 2024 menyerap produksi besi dan baja sebanyak 330 ribu ton. Jumlah ini disuplai semuanya dari industri dalam negeri.
ADVERTISEMENT
"Kalau khusus IKN dari 2023 sampai 2024 ini kita kalkulasi sekitar 330 ribu ton yang kita butuhkan, sampai akhir Desember nanti," kata Abdul saat ditemui di Hotel Bidakara Jakarta, Rabu (10/7).
Estimasi Kementerian PUPR itu lebih kecil dari estimasi Kemenko Bidang Perekonomian sebesar 400 ribu ton sampai 700 ribu ton.
Sedangkan untuk kebutuhan besi dan baja nasional tahun 2024 ini Kementerian PUPR menghitung sebesar 1,1 juta ton. Porsi di IKN menyerap sekitar 30 persen dari kebutuhan besi dan baja nasional.
Abdul Muis mengatakan pemerintah saat ini memprioritaskan penggunaan komponen-komponen konstruksi dari dalam negeri. Bila industri dalam negeri belum mampu memproduksinya, boleh dilakukan impor dengan izin dari Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.
Fasilitas batching plant SIG di IKN untuk mendukung pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP). Foto: Dok. Semen Indonesia
"Kelau lebih dari Rp 1 miliar yang akan kita impor itu izinnya dari Pak Menteri. Jadi betul-betul selektif," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Pembangunan IKN sampai 2024 ini masih di tahap I. Sesuai roadmap pembangunan IKN, pembangunan tahap II akan dimulai 2025 dengan skala yang lebih luas.
Untuk kebutuhan besi baja di IKN mulai tahun 2025 nanti, Kementerian PUPR belum bisa mengestimasinya.
"Tergantung tahun depan kita mau bikin apalagi. PUPR itu sampai 2024, setelah itu otoritas OIKN yang melaksanakan. Mana saja bangunan yang akan dibangun di sana sama OIKN. Kita hanya sampai 2024, sementara ini belum ada perintah baru," tutur Abdul Muis.