news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Proyek Properti Hutama Karya Terhambat Kasus Korupsi Jiwasraya

15 Mei 2020 13:40 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi PT. Hutama Karya (HK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PT. Hutama Karya (HK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Anak usaha PT Hutama Karya (Persero), PT HK Realtindo berencana untuk membangun kawasan perumahan dan bisnis komersial di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten.
ADVERTISEMENT
Untuk merealisasikan rencana tersebut, HK Realtindo berminat membeli tanah seluas 600 hektar milik cucu usaha PT Hanson International Tbk (MYRX), yakni PT Harvest Time. Minat itu dituangkan dalam Letter of Intent (LOI) yang ditandatangani kedua belah pihak pada 18 Desember 2019.
Dalam LOI tersebut, disepakati bahwa tanah seluas 600 hektar itu dibeli dengan harga Rp 1,8 triliun. Pun tak lama setelah penandatanganan LOI itu, Hutama Karya membayar Rp 50 miliar. Lalu Harvest Time menyerahkan 25,5 hektar lahan, sisanya baru diberikan ketika pembayaran dilunasi.
Namun sebelum pelunasan pembayaran dilakukan, Kejaksaan Agung menyita 70 hektar tanah yang akan dibeli Hutama Karya itu pada Februari 2020. Alasan penyitaan itu yakni karena Dirut PT Hanson International Tbk (MYRX), Benny Tjokrosaputro, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada Januari 2020 lalu.
Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro bersiap menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung di Jakarta, Kamis (16/4). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Direktur Hanson International Tbk, Hartono Santoso berharap, Kejaksaan Agung melepaskan tanah sitaan yang akan dibeli Hutama Karya. Sebab perusahaan ingin LOI ini dapat ditindaklanjuti agar anak usaha MYRX ini ke depan tetap bisa dipercaya.
ADVERTISEMENT
Adapun permintaan Hartono tersebut disampaikan melalui surat ke Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 12 Mei 2020. Rencananya uang penjualan tanah itu juga akan dipakai perseroan untuk membayar kewajiban kepada kreditur.
“Perseroan berharap dengan adanya perjanjian ini yang tentunya akan ditindaklanjuti oleh kedua belah pihak, maka going concern perseroan akan tetap ada dan sekaligus bisa mengurangi jumlah kewajiban perseroan kepada kreditur,” demikian isi surat yang dipublikasikan di keterbukaan informasi BEI, Jumat (15/5).
Menanggapi hal tersebut, Senior Executive Vice President Corsec Hutama Karya, Muhammad Fauzan menjelaskan, LOI itu merupakan bentuk keseriusan pihaknya untuk membeli lahan milik Harvest Time. Sementara Rp 50 miliar yang dibayarkan merupakan uang tanda minat.
SVP Corporate Secretary PT Hutama Karya, Muhammad Fauzan Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Menurut dia setelah adanya kasus penyitaan ini, pihaknya akan melakukan kajian lebih lanjut terkait rencana pembelian lahan. Jika memang tidak memungkinkan untuk dibeli, pihaknya tak akan memaksakan.
ADVERTISEMENT
“Di tahapan ini, Hutama Karya secara prosedur harus melaksanakan kajian hukum komprehensif terhadap status tanah. Apabila ditemukan permasalahan hukum, rencana tersebut tidak dapat dilanjutkan,” jelasnya saat dikonfirmasi.
Dia pun tak membeberkan terkait rencana lebih lanjut terkait pengembangan kawasan perumahan dan bisnis komersial di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten.
Namun yang jelas, menurut Fauzan, rencana pembangunan kawasan ini menindaklanjuti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Bappenas, di mana Maja merupakan salah satu dari 10 kota baru yang akan dikembangkan.
“Karena sesuai dengan RPJMN Bappenas, Maja merupakan salah satu dari 10 rencana pengembangan kota baru. Kawasan tersebut nantinya akan dilengkapi akses langsung ke Jakarta berupa tol dan kereta api. Sehingga secara peluang bisnis memiliki potensi yang baik untuk mendukung program pemerintah,” papar Fauzan.
ADVERTISEMENT